Pesawaran-mediarakyatnusantara.online - Setelah di tangguhkannya sementara waktu aksi unjuk rasa warga masyarakat Desa Maja Kecamatan Marga Punduh pada hari Rabu 7 Juni 2023 satu pekan lalu,ratusan KPM warga Desa Maja turun Aksi menggelar Unjuk Rasa Damai di Kantor Bupati Pesawaran,Senen 12 Juni 2023.
Dari pantauan awak media di lapangan ratusan KPM warga Maja dari Desa Maja mengendarai kendaraan roda empat di kawal pihak aparat kepolisian Polsek Padang cermin bergerak menuju kantor Bupati Pesawaran.Senen ( 12/06/2023 ).
Sekira pukul 11 waktu Indonesia bagian barat,KPM warga Desa Maja tiba di halaman kantor Bupati Pesawaran dan langsung menggelar Aksi Orasi dengan menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan beras bantuan dan menyampaikan beberapa tuntutan para KPM warga Desa Maja.
Hasbi Cs selaku Korlap Aksi dalam orasinya menegaskan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti persoalan yang terjadi pada KPM warga Desa Maja kecamatan Marga Punduh.
Tak begitu menunggu lama selagi mengadakan orasi ,pihak Kesbangpol menemui Korlap Aksi Hasbi beserta ke Lima orang rekannya di panggil untuk menghadap ke ruangan
Kesbangpol Pemkab pesawaran untuk mengadakan mediasi.
Selesai mengadakan mediasi Hasbi Cs keluar ruangan kemudian menemui para KPM untuk menyampaikan beberapa hal terkait hasil pertemuan timnya dengan pihak Kesbangpol.
Dalam penyampainya kepada KPM,Hasbi Cs mengatakan telah di mediasi oleh pihak Kesbangpol dan menyampaikan bahwa pihak Insfektorat mau masuk ke Desa Maja pada hari Rabu ( 14/06/2023 ) guna menemui KPM yang membuat surat pernyataan baik yang tidak menerima beras bantuan ataupun yang terkena pungli.
Dalam hal ini KPM meminta kepada korlap,agar di ikut sertakan mendampingi 33 KPM yang akan di temui oleh pihak Insfektorat.
Adapun ke 4 Tuntutan para KPM tersebut sebagai berikut :
1.Tuntutan hak mengenai bantuan beras yang di bagikan tidak tepat sasaran
2.Tuntutan terkait Pungutan Liar ( Pungli ) Rp.10.000 s/d Rp.15.000/KPM.
3.Tidak menepati janji yang sudah di sepakati yang di saksikan oleh bapak camat Marga Punduh,Pemangku Adat Desa Maja dan perwakilan masyarakat selaku KPM.
4.Apa bila tuntutan masyarakat Desa Maja tidak terpenuhi maka atas nama masyarakat Desa Maja meminta untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(Seki)