Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pasuruan, tepis adanya tudingan dari pihak yang menyebutkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur tidak fair.
Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Kasi SMA, Sungko Widipto bersama Operator SPMB, Muhammad Lukman, Cabang Dinas Pendidikan Jatim (Wilayah Kabupaten Dan Kota Pasuruan). Mereka menyebut bahwa proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri berjalan dengan transparan dan akuntabel. Seluruh data seleksi dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui portal resmi SPMB Jawa Timur.
Pernyataan ini mematahkan kekhawatiran publik mengenai adanya manipulasi data dalam proses seleksi tahun ini.
“Kami sudah transparan. Datanya sudah ada di portal SPMB Jawa Timur dan siapapun bisa melihatnya di situ. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegas Sungko Widipto, Senin (22/6/2026).
Menjawab pertanyaan terkait pergeseran parameter domisili dan sebaran wilayah, pihaknya menjelaskan adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan. Jika dua tahun lalu sistem seleksi murni menggunakan jarak terdekat antara rumah dan sekolah (full zonasi), kini aturan tersebut telah disesuaikan berdasarkan Permendikbud terbaru.
"Perubahan ini diambil guna merespons banyaknya keluhan dari wali murid pada tahun-tahun sebelumnya, yang merasa sistem full jarak kurang menghargai capaian akademik siswa yang berprestasi," ujar Sungko
Selanjutnya untuk tahun ajaran 2026, sistem pemeringkatan atau seleksi masuk mengalami penyesuaian formula, khususnya untuk jenjang SMA:
* Sistem Rayonisasi & Nilai Akhir (SMA): Seleksi berbasis rayon kini mengutamakan Nilai Akhir tertinggi sebagai filter utama, bukan lagi jarak rumah.
* Bobot Nilai Akhir (NA): Formulasi Nilai Akhir dihitung dari gabungan 40% Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 60% Nilai Rata-Rata Rapor Semester 1 hingga 6.
* Fungsi Jarak Rumah: Jarak tempat tinggal ke sekolah tetap menjadi tolak ukur, namun statusnya bergeser menjadi parameter kedua (pemeringkatan setelah Nilai Akhir) khusus untuk jenjang SMA.
Sementara itu, Muhammad Lukman menambahkan aturan berbeda berlaku untuk jenjang SMK. Mengingat kuota jalur ini hanya 10% (berbeda dengan SMA yang memiliki kuota 35% termasuk wilayah sebaran). Khusus seleksi SMK tidak menggunakan skema kombinasi tersebut melainkan tetap didasarkan pada zonasi/jarak.
Pihak Dinas Pendidikan Jatim juga memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak dilakukan secara mendadak. Proses sosialisasi telah berjalan secara masif ke tingkat bawah.
“Kami sudah sampaikan seluruh SMA dan SMK Negeri yang ada untuk melakukan sosialisasi ke SMP-SMP terdekat di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya bergerak mengedukasi ke calon orang tua siswa dan masyarakat umum agar lebih paham bagaimana pelaksanaan dari aturan baru tersebut," imbuhnya.
Dengan sistem baru ini, diharapkan SPMB Jatim dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi calon peserta didik, sekaligus mengurangi berbagai polemik yang kerap muncul dalam sistem PPDB sebelumnya. (Ich)
