Pasuruan — Praktik jual beli tanah kavling kian marak di Kota Pasuruan, khususnya di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran, menyusul adanya indikasi sejumlah lahan kavling yang disulap menjadi perumahan tanpa memenuhi aspek legalitas yang jelas.
Masyarakat yang hendak membeli tanah atau rumah diimbau untuk lebih cermat dan teliti. Langkah ini penting guna menghindari potensi kerugian finansial serta persoalan hukum di kemudian hari.
Di lapangan, para pelaku usaha kerap memanfaatkan tingginya kebutuhan hunian dengan menawarkan harga menggiurkan. Salah satu strategi yang digunakan yakni promosi dengan tulisan mencolok seperti “Jual Tanah Kavling di bawah Rp100 juta”.
Berdasarkan hasil investigasi pada Rabu (3/6/2026), ditemukan adanya aktivitas penjualan tanah kavling yang diduga dikembangkan menjadi perumahan tanpa izin resmi, tidak sesuai dengan tata ruang, serta belum memiliki dokumen site plan.
Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan bagi pembeli. Pasalnya, developer atau penjual diduga tidak memiliki kelengkapan alat bukti hak atas tanah, sehingga berisiko tidak dapat diterbitkan sertifikat. Kasus serupa disebut telah banyak memakan korban di wilayah Pasuruan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, Akung Novajanto, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah tanpa memastikan legalitasnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan membeli rumah atau tanah dari developer untuk memastikan terlebih dahulu perizinannya, apakah sudah lengkap atau justru bermasalah,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor DPRKP Kota Pasuruan guna memastikan keabsahan legalitas pengembang.
“Silakan tanyakan langsung ke kantor DPRKP di Jalan Pahlawan No.22, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo,” tambahnya.
Lebih lanjut, Akung menegaskan bahwa setiap pengembang wajib memiliki dokumen perizinan dasar sebelum memasarkan produk perumahan. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Yang paling utama, pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas. Jika masih ragu, masyarakat bisa berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak menjadi korban,” tegasnya.
Di tengah maraknya dugaan perumahan fiktif dan kavling ilegal, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari praktik jual beli properti yang merugikan. (Ich)
