Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,-Terungkapnya dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi tersangka. Temuan penyidik mengenai dugaan jual beli titik SPPG, pengaturan proses verifikasi, dan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak yang saat ini mengelola SPPG dapat masuk ke dalam sistem tersebut.
Juru Bicara GENTA Bangsa, Musa Abidin, mengatakan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak. Yang juga perlu dicermati adalah proses yang menentukan siapa yang memperoleh akses mengelola SPPG.
“Ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan jual beli titik SPPG dan pengaturan verifikasi, pertanyaannya bukan hanya siapa yang diduga menerima uang. Pertanyaannya juga siapa yang memperoleh akses mengelola program, melalui proses seperti apa, dan apakah proses tersebut berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, pihak yang lolos ke dalam sistem akan mengelola anggaran, dapur produksi, distribusi makanan, dan aktivitas operasional yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Karena itu, GENTA Bangsa akan mencermati proses pembentukan dan operasional SPPG di Pasuruan, termasuk riwayat pengajuan, kesiapan fasilitas, kelengkapan dokumen, dan struktur pengelolaan program.
“Jika dugaan penyimpangan terjadi pada tahap masuknya mitra, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses yang terjadi pada SPPG di daerah. Itu konsekuensi logis dari fakta yang sedang diungkap penyidik,” ujar Musa.
Ia, juga menyoroti peran Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sebagai pihak yang dalam ketentuan bertanggung jawab atas persetujuan transaksi, pemeriksaan kualitas pangan, dan pencatatan keuangan.
“Keberadaan Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Mereka harus memastikan operasional berjalan dengan pengawasan yang memadai sesuai tugas masing-masing,” ungkapya.
Karena itu, GENTA Bangsa akan menghimpun informasi mengenai bagaimana ketiga posisi tersebut dijalankan dalam praktik.
“Kami ingin mengetahui apakah Kepala SPPG benar-benar menyetujui setiap pengeluaran, apakah Ahli Gizi melakukan uji organoleptik dan memeriksa kualitas bahan pangan setiap hari serta apakah Akuntan mencatat semua transaksi dengan bukti lengkap,” katanya dengan nada bertanya.
Musa juga menambahkan kewenangan menyetujui transaksi, pemeriksaan mutu pangan, dan pencatatan keuangan menjadi tidak bermakna apabila hanya dijalankan sebagai formalitas, sementara keputusan penting justru diambil oleh pihak yang tidak memiliki tugas dan tanggung jawab tersebut.
“Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah SPPG beroperasi. Yang juga perlu diketahui adalah siapa yang menyetujui transaksi, siapa yang memeriksa kualitas makanan, siapa yang mencatat keuangan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah,” imbuhnya.
Selain itu, menurutnya pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses yang seharusnya menjadi pintu pengendalian awal.
“Kasus BGN tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara yang terjadi di Jakarta. Sebab yang sedang dipersoalkan penyidik bukan kegiatan dapurnya, melainkan proses yang menentukan siapa yang boleh masuk dan mengelola program. Dampak dari proses itu dapat berada di daerah,” tegas Musa
Hasil pemantauan dan penghimpunan informasi tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Komisi IX DPR RI sebagai bahan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah. (Ich)
