Pasuruan, — mediarakyatnusantara.online,+ Sebagai wujud komitmen dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Pasuruan menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) tahun 2026 di Aula kantor Kecamatan Panggungrejo, Jum'at (5/6)2026).
Sejumlah persoalan transportasi dibahas, namun isu bentor (becak motor) menjadi topik paling menyita perhatian karena menyangkut aturan, penegakan hukum, hingga aspek sosial masyarakat.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan bahwa penataan transportasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagaimana juga menjadi arah kebijakan pembangunan daerah di sektor transportasi.
Bentor Dibatasi, Dishub Siapkan Langkah Tegas
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andrianto, menegaskan bahwa keberadaan bentor harus ditata sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan, tapi penindakan juga harus berjalan. Sosialisasi akan kami perkuat sampai tingkat bawah agar tidak ada lagi pelanggaran yang berulang,” tegasnya.
Menurutnya, bentor tidak boleh beroperasi bebas di tengah kota dan hanya bisa difungsikan secara terbatas, tidak sebagai becak wisata demi mewujudkan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama. .
Dalam forum, Lurah Bakalan menyampaikan pandangan yang cukup tegas. Ia menilai selama ini penanganan bentor terlalu lemah karena hanya bertumpu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Seharusnya bentor ini dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas, bukan hanya Perwali maupun Perda. Kalau hanya Perwali atau Perda, seringkali penindakannya tidak maksimal di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi intervensi dalam penegakan aturan.
“Kalau bisa jangan sampai ada anggota dewan yang membantu mengeluarkan bentor yang sudah ditindak. Ini bisa merusak ketegasan aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Panggungrejo, Iman Hidayat, menegaskan bahwa sebenarnya aturan terkait bentor sudah ada melalui Perwali yang mengatur zona dan pembatasan operasional.
“Perwali sudah mengatur dengan jelas, mulai dari wilayah operasional hingga pembatasannya. Tinggal konsistensi penegakan di lapangan,” jelasnya.
Namun, ia juga mengakui persoalan bentor tidak sesederhana penegakan hukum semata.
“Sekitar 75 persen pengguna bentor itu warga kami. Ini jadi dilema, karena menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ungkapnya.
Dari sisi legislatif, anggota DPRD Kota Pasuruan Komisi III dari Fraksi PKB periode 2024–2029, Mochammad Machfudz, menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat.
“Penataan harus dilakukan, tapi jangan sampai mematikan mata pencaharian. Pemerintah perlu menyiapkan solusi, bukan hanya penindakan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ipda Darmaji selaku Kanit Turjawali Polres Kota Pasuruan menyampaikan pengalaman dan evaluasi dari penindakan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025 kemarin, kami telah melakukan penindakan terhadap 19 unit bentor dan permasalahannya telah diselesaikan melalui sidang. Namun, terdapat kelemahan dalam penegakan hukum yang terjadi, yaitu pada bunyi putusan pengadilan di mana amar putusan tersebut memerintahkan agar denda yang dikenakan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa barang bukti tersebut harus dimusnahkan atau dialihkan peruntukkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya
"Akibatnya, pemilik kendaraan tersebut tidak mendapatkan efek jera yang seharusnya, sehingga berpotensi untuk kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari,” imbuhnya
Menyikapi berbagai permasalahan yang telah dibahas, Forum LLAJ 2026 telah menyusun berbagai rekomendasi dan solusi yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Salah satu usulan utama adalah penguatan kolaborasi dan sinergi yang erat antara Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, serta Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan aturan lalu lintas.
Dengan bekerja sama secara terkoordinasi, diharapkan setiap pelanggaran dapat terdeteksi dan ditindak sesuai dengan hukum. Selain itu, forum juga mendorong pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu pengawasan. Salah satunya adalah penggunaan sistem pengawasan berbasis CCTV yang terintegrasi dengan perangkat pengeras suara di titik-titik yang sering menjadi lokasi terjadinya pelanggaran.
"Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melanggar aturan," tutup Ipda Darmaji
Selain bentor, forum juga mengidentifikasi berbagai persoalan lain, di antaranya:
- PKL yang tidak tertib,
- Kurangnya fasilitas keselamatan jalan (marka, rambu, PJU),
- Menurunnya pelayanan angkutan kota,
- Becak wisata yang belum tertata,
- Maraknya pengamen dan anak jalanan di perempatan lampu merah, serta
- Infrastruktur jalan dan trotoar yang rusak
Menuju Penataan yang Tegas dan Berkeadilan
Forum ini memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan antar pihak:
- Dishub menekankan penegakan dan pembinaan
- Lurah mendorong penguatan dasar hukum
- Camat melihat realita sosial di lapangan
- DPRD menuntut solusi yang berpihak pada masyarakat
Dengan dinamika tersebut, penataan bentor di Kota Pasuruan ke depan dipastikan tidak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan yang tegas sekaligus berkeadilan. (Ich)

