Oknum. Wartawan Gnews TV, Terancam Pidana Penjara Kurungan 9 Tahun


PARITTIGA, Mediarakyatnusantara .Onlinr - BANGKA BARAT - Oknum wartawan salah satu Media Online di Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat,Provinsi Kep.Bangka Belitung,terancam pidana penjara 9 tahun.Pasalnya oknum wartawan  yang belakangan ini diketahui bernama Amri dari Media Globalinvestigasinews.com itu,diduga telah menerima sebuah amplop dari pelaku tambang ilegal pada Jumat (2/6) lalu.

Akibat dari perbuatanya itu,Amri selaku penerima amplop tersebut,diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengah ancaman pidana penjara 9 tahun

"Betul,jika kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, seperti yang dijelaskan dalam pasal 368 ayat 1,ancaman pidana penjara 9 tahun"kata pengacara Amri,Agus Purnomo,SH.

Minggu (18/6/2024) saat ditemui oleh Media ini.

"Artinya dalam pasal 368 ayat 1 tersebut dijelaskan,jika terbukti sipelaku itu secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan,atau melakukan ancaman  kekerasan terhadap sikorban untuk memberikan suatu barang. Sementara barang buktinya hanya berupa amplop yang sampai saat ini,tidak ada satu orangpun yang tau isinya termasuk Amri sendiri,sampai ditetapkannya sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Polsek Jebus, belum pernah melihat isi dari Amplop yang diterimanya itu "jelas Pengacara yang tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Terkait fungsi dan tugas seorang wartawan,dalam pandangannya Agus Purnomo,SH,mengatakan bahwa,tugas seorang wartawan itu adalah mencari,menyimpan,mengolah,menyusun dan menyimpulkan yang kemudian menyampaikannya kepada publik atau khalayak ramai melalui pemberitaan.

Dalam hal ini,disaat wartawan itu menyampaikan bahwa hasil data investigasinya akan dinaikan sebagai berita,apakah itu dianggap sebagai bentuk pengancaman,..?

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini, ini kriilminalisasi,intimidasi dan intervensi dari pihak lain,barang bukti amplop yang tidak diketahui apa isinya..artinya seseorang yang menerima amplop dari pelaku kegiatan tambang ilegal, bisa diancam pidana 9 tahun penjara sementara pelaku tambang ilegal dan perusak kawasan hutan produksi tersebut dibiarkan tetap bebas" tutup Agus Purnomo dalam penjelasannya.

Sementara itu,Amri oknum wartawan Globalinvetigasinews.com yang selama ini dikenal  getol dan aktif dalam  mempublikasi rilis pemberitaan kegiatan-kegiatan Polri khususnya kegiatan Polres Bangka Barat dan kegiatan Polsek Jebus, saat ini berada di dalam tahanan Mapolsek Jebus,sejak tanggal 4 Juni 2023 lalu,dengan status sebagai tersangka.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak