Kabupaten Tangerang-Media Rakyat Nusantara-Online.Panitia
Pengawas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan bersama Satpol PP Kecamatan Cikupa tertibkan baleho, spanduk sepanjang Jalan Raya Serang dari bitung sampai Kawidaran dan Sepanjang jalan pemda yang mengarah ke Kantor Kecamatan Cikupa, Rabu (27/9/2023).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cikupa, Hasan Basri menyampaikan perihal aturan kampanye dalam Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang kampanye pemilu 2024. Kampanye Pemilu dimulai nanti 28 November 2023, sekarang belum dibolehkan untuk berkampanye. Di PKPU pun diatur tentang sosialisasi bentuk pertemuan terbatas, memasang atribut dalam sosialisasi itu tanpa ada unsur ajakan untuk memilih, jadi murni sosialisasi dengan satu hari sebelumnya memberitahukan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
Hal ini disampaikan ketua Panwas Kecamatan Cikupa, Hasan Basri bahwa Panwas bersama Satpol PP. juga telah memberikan surat imbauan tertulis kepada partai politik agar mematuhi seluruh ketentuan kampanye dalam PKPU 15/2023. Pemasangan APK salah satu metode kampanye yang hanya boleh dilakukan pada saat tahapan kampanye. Semua ini ditertibkan agar jalannya pemilu bisa berjalan dengan lancar
Kami meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikupa melalui Satpol PP untuk menertibkan berbagai baliho yang ada. Tujuannya agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu bisa berlangsung dengan lancar.
"Kita sama-sama mengawal pengawasan tahapan-tahapan pemilu yang lebih tertib, teratur dan aman," ujar Hasan Basri.
Kosasih, Kasi Trantib Satuan Pamong Praja Kecamatan Cikupa mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) ihwal perizinan pemasangan baliho, spanduk yang terkait dengan Pemilihan Caleg dan Pilpres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga pihaknya mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
Oleh karena itu, Satpol PP Kecamatan Cikupa berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Cikupa mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik. Dan ada aturan aturan yang dikenakan oleh Pemerintah tentang pemasangan baliho, spanduk atau pun papan Iklan dijalur jalur utama.
"Penertiban baleho, spanduk yang terlihat dijalan jalan umum dilakukan serentak se Kabupaten Tangerang.
Dalam penertiban ini pula sebelumnya sudah dilayangkan surat himbauan ke masing masing parpol politik yang ada di Kecamatan Cikupa ini," ucap Kosasih.
Giat penertiban pada hari ini diikuti juga oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan se Kecamatan Cikupa dimulai pukul 09.00-15.00 Wib. Penertiban alat peraga ini berdasarkan intruksi bawaslu kabupaten tangerang dan hasil identifikasi dilapangan bahwa banyak Alat peraga kampanye yang sudah terpasang.
Sebelum penertiban dilakukan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Cikupa Dipimpin ketua Panwaslu Kecamatan Hasan Basri.
" Semoga Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan sejuk terutama di wilayah Kecamatan Cikupa," tutup Hasan Basri ketua Panwaslu Kecamatan
[ HK ]
