2 narapidana lapas narkoba kota pangkal pinang masih bebas menggunakan alat komunikasi.


Pangkal pinang,Mediarakyatnusantara.Online-kini kembali lagi di hebohkan di tahanan lapas narkoba yang beralamat di selindung kota pangkal pinang yang ternyata masih ada narapidana menggunakan alat komunikasi dengan bebas dimana peraturan yang ketat di buat selama ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lapas narkoba.21 Maret 2024

Dari adanya laporan di balik jeruji besi 2 narapidana yang masih bisa mengunakan alat komunikasi bernama Wahyu alias sule dan Randi alias tipek yang saat ini berada Blok diponogoro kamar 10 sampai saat ini bisa dengan bebas menggunakan alat komunikasi seakan-akan para sipir kecolongan dengan 2 narapidana ini, tindakan tegas sudah diberikan mereka tidak menghiraukan.

Dengan adanya laporan 2 narapidana ini yang bernama Wahyu alias sule dan Randi alias tipek yang masih bebas menggunakan alat komunikasi awak media akan konfirmasi ke pihak terkait terutama kanwil, kalapas dan kplp supaya 2 narapidana ini di pindahkan dari lapas narkoba yang beralamat Selindung kota pangkal pinang sudah melanggar peraturan yang telah di buat.


Jusriadi.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak