Pembangunan paving blok di Desa Cibadak , Diduga tidakmemiliki ijin ke pemilik Tanah


Media rakyat Nusantara online, Kab Tangerqng - Pembangunan paving blok di Desa  Cibadak kampung Kawidaran Rt 14 Rw 03 di duga tidak memiliki ijin dari pemilik tanah dan menuai pro kontra di kalangan masyarakat . (02/07/2024)


Di karenakan pembangunan paving blok di lahan masyarakat yang di gunakan untuk jalan  , belum ada ijin dari pihak pemilik tanah,  ataupun di hibahkan untuk jalan masyarakat. 

Salah satu warga yang tidak mau di sebut kan namanya pada media rakyat Nusantara online mengatakan " Iyah bener pak enggak ada ijin dari pemilik tanah yang di pake buat jalan masyarakat dari pemilik nya. 

Menurut keterangan ketua rt 14 rw 03 Anton setiawan membenarkan bawah benar tidak ada ijin dulu kepemilik lahan  "

Itu pekerjaan paving blok bukan pengajuan saya , saya tidak tau sama sekali kalau ada apa apa jangan tanya saya.ucapnya

Di tempat yang sama ketua RW 03  toni saat di konfirmasi oleh media tidak memberikan tanggapan ataupun komentar memilih diam seribu bahasa .

Sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi.


Is.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak