Diduga Tambang Timah Ilegal Serta 2 Unit Excavator Hancurkan Hutan Produksi


Bangka Barat,MediaRakyatNusantara.online - Sehubungan dengan adanya tambang Timah yang berada didalam kawasan Hutan produksi (HP), Desa Ketap, Kec. Jebus, Kab. Babar, Kepulauan Bangka Belitung. yang lebih dikenal Dengan Sebutan Air Modong diduga ilegal, Sabtu 28/12/2024.

Dilokasi tersebut terdapat 6 unit Tambang Inkonvensional (ti) berskala Menengah yang telah bekerja diduga Secara ilegal, yang mana akan Mengakibatkan hancurnya kawasan Hutan produksi, serta disana telah Tersedia 2 unit excavator warna Kuning merk Liu Gong yang digunakan Menghancurkan kawasan hutan Produksi dan membuat tanah di area Tersebut menjadi berlobang guna Untuk mempermudah aktifitas Tambang ilegal sehingga Mendapatkan hasil yang lumayan.

Informasi yang dihimpun, dari salah Satu orang (Red) berada tidak jauh ari Lokasi tersebut yang berdomisili di Desa Sinar Manik menuturkan bahwa Tambang tersebut sudah beraktifitas Lumayan lama.

"Tambang ini sudah berjalan cukup Lama," tuturnya.

Disinggung mengenai jumlah Persentase fee, dia hanya diam dan Terkesan tidak berani mengatakan.

Secara hukum, mengenai tindakan Pungutan liar  maka pelaku bisa dijerat Pengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk Menguntungkan diri sendiri atau orang Lain secara melawan hukum, Memaksa seorang dengan kekerasan Atau ancaman kekerasan untuk Memberikan barang sesuatu, yang Seluruhnya atau sebagian adalah Kepunyaan orang itu atau orang lain, Atau supaya membuat utang maupun Menghapuskan piutang, diancam Karena pemerasan, dengan pidana Penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara bagi pelaku tambang

ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 35 dipidana Dengan

Pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:

Melakukan kegiatan penambangan di Dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau

Membawa alat-alat berat dan/atau Alat-alat lainnya yang lazim atau patut Diduga akan digunakan untuk Melakukan kegiatan penambangan Dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a) 

Dipidana dengan pidana penjara paling Singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima Ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Terpisah, Bapak Rully selaku Polhut KPHP. JBA.(Jebu Bembang Antan) Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp terkait adanya tambang ilegal dikawasan hutan Produksi di Desa Ketap mengatakan bahwa akan Melaporkan kegiatan tersebut kepada Pihak PT.BRS.

Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon mengatakan akan Mengecek ke lapangan,

"Terima kasih informasinya dan akan Di cek ke lokasi tersebut.

Team Media Akan Terus Berupaya menghubungi pihak terkait lainnya lagi dalam upaya konfirmasi untuk pemberitaan Selanjutnya.


(Jusriadi / Team )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak