TI. ilegal Diduga Memanfaatkan CV. Gunung Manik Tanpa Sepengetahuan Pemilik Pemilik CV.


Bangka Barat,MediaRakyatNusantara.online - Sehubungan dengan adanya tambang Timah yang berada didalam kawasan Hutan, Desa Air Gantang, Kec. Jebus, Kab. Babar, Kepulauan Bangka Belitung. yang lebih dikenal Dengan Sebutan Kandang Ayam diduga ilegal, Senin 30/12/2024.

Dilokasi tersebut terdapat 1unit Tambang Inkonvensional (TI) berskala Menengah yang telah bekerja diduga Secara ilegal, yang mana akan Mengakibatkan hancurnya kawasan Hutan, serta disana telah Tersedia 1 unit excavator warna Kuning merk CET  yang digunakan Menghancurkan kawasan hutan, dan membuat tanah di area Tersebut menjadi berlobang guna Untuk mempermudah aktifitas Tambang ilegal, dan juga menebeng SPK. IUP. PT. Timah. Guna Untuk Mengelabui Masyarakat, sehingga Guna Meraup hasil yang lumayan.

Informasi yang dihimpun, dari salah Satu orang (Red) berada tidak jauh dari Lokasi tersebut yang berdomisili di Desa Air Gantang yang tidak jauh Dari Lokasi tambang tersebut Menuturkan bahwa Tambang tersebut sudah beraktifitas Lumayan lama.

"Tambang ini sudah berjalan cukup Lama pak," tuturnya.

Secara hukum, mengenai tindakan Pungutan liar  maka pelaku bisa dijerat Pengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk Menguntungkan diri sendiri atau orang Lain secara melawan hukum, Memaksa seorang dengan kekerasan Atau ancaman kekerasan untuk Memberikan barang sesuatu, yang Seluruhnya atau sebagian adalah Kepunyaan orang itu atau orang lain, Atau supaya membuat utang maupun Menghapuskan piutang, diancam Karena pemerasan, dengan pidana Penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara bagi pelaku tambang

ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 35 dipidana Dengan

Pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:

Melakukan kegiatan penambangan di Dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau

Membawa alat-alat berat dan/atau Alat-alat lainnya yang lazim atau patut Diduga akan digunakan untuk Melakukan kegiatan penambangan Dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a) 

Dipidana dengan pidana penjara paling Singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima Ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Awak Media setelah melihat terpampang nya CV. GUNUNG Manik Langsung Mengonfirmasi Menganai TI ilegak milik inisial CCG Bos Terkenal Di Wilayah Bangka Barat Berkediaman Di Peltim Muntok. Menurut keterangan Pemilik CV. Gunung Manik Saat dikonfirmasi  Awak Media melalui Pia Telpon Oleh mengata Kan, CV. Saya  memang ada Pak bergerak dibidang Lain, tapi kalo untuk di TI tersebut saya tidak tau pak, klo gk bapak Kasih  Tau Jelas nya. 

CV. Saya  memang ada Pak bergerak dibidang Lain, tapi kalo untuk di TI tersebut saya tidak tau pak, klo gk bapak Kasih Tau.Jelas nya. 

Terpisah Awak Media langsung mengonfirmasi Polhut JBA.( Jebu Bembang Antan) Dengan Pak Ruli. Kalo Untuk Lokasi HPL Bang. Kalo Masalah IUP PT. Timah Atau bukan Kami Tidak Tau Bang. jelas nya

Sampai Berita ini dinaikan Awak Media Akan selalu berkodinasi dan berusaha untuk mengonfirmasi piha terkait lain nya.


(Jusriadi Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak