Kaulin. Mediarakyatnusantara.OnlineKegiatan TI ilegal terus Berlangsung yang dilakukan oleh Penambang ilegsl yang tidak bertanggung Jawab. bahkan malahan di propokatori oleh seorang oknum Warga berinisial HD. Penduduk kaulin yang biasa hari-hari mengunsumsi Alcohol jenis arak.Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Kepulauan Babel. minggu 5 Jan 2025
Beberapa hari yang lalu sudah di tebit Kan berita nya di media sosial, namun inisial HD. tersebut tidak menggubris Nya, seolah-olah kuat dan kebal Hukum tidak takut dengan petugas yang sudah memberi himbauan dan Larangan keras untuk bekerja karna Masih wilayah lingkup PT. kaulin Persero dan lahan hutan kawasan Produksi.
Disinggung mengenai jumlah Persentase atau fee, sudah diambil inisial HD. per minggu dan jumlah nya berpareasi pak. dari 500-300 sd. 150 pak ucap. sumber Terkesan tegas dan berani mengatakan.
Langsung Wartawan turun kelapangan Guna untuk memastikan lokasi Terebu apakah masih di kerjaakan atau tidak. ternyata benar atas dasar Laporan nya A1.masih di kerjakan Oleh para penambang, mulai dari sekala besar menengah sampai ke User-user.dan di pungut FI oleh inisial HD. TI Dompebg dipungut fi 500.(Lima Ratus Ribu Rupiah), yang menengah Dipungut 300.(Tiga Ratus Ribu Rupiah). dan mesin user- user di pungut 150.(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah. oleh inisial HD. Ujar nya
Secara hukum, mengenai tindakan Pungutan liar maka pelaku bisa dijerat Pengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk Menguntungkan diri sendiri atau orang Lain secara melawan hukum, Memaksa seorang dengan kekerasan Atau ancaman kekerasan untuk Memberikan barang sesuatu, yang Seluruhnya atau sebagian adalah Kepunyaan orang itu atau orang lain, Atau supaya membuat utang maupun Menghapuskan piutang, diancam Karena pemerasan, dengan pidana Penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara bagi pelaku tambang
ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 35 dipidana Dengan
Pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
Melakukan kegiatan penambangan di Dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
Membawa alat-alat berat dan/atau Alat-alat lainnya yang lazim atau patut Diduga akan digunakan untuk Melakukan kegiatan penambangan Dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a)
Dipidana dengan pidana penjara paling Singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima Ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Langsung Awak Media Mengofirmasi Ruli terkait atipitas TI ilegal yang Masih Beroprasi Di Wilayah Hutan Kawasan tersebut melalui pia Whtsaapp guna mimitak hak jawab.Nya guna untuk keberimbangan berita. langsun di tanggapi dengan baik oleh pak Ruli. siap pak trima kasihinfo nya kami kan berkordinasi dengan pihak hukum lain nya dan gakum profinsin.
Siap pak trima kasih info nya kami Akan berkordinasi dengan pihak hukum lain nya dan gakum profinsin. Ucap nya.
Tepisah Awak Media. langsung mengonfirmasi. kapolsek melalui Pia WhtsaaPP. langsung menjawab saat di Konfirmasi. oleh awak media
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Mengatakan Akan Trima kasih infon nya. kita lakukan penindakan kembali.
Trima kasih infon nya. kita lakukan penindakan kembali.ujar nya
Kami awak media akan selalu berkordinasi dengan pihak hukum lain nya untuk kelanjutan pemberitaan.
(Jusriadi)