Modus Licik! Sabu Dibungkus Masako, Pria di Subang Diciduk Polisi


Subang-  mediarakyatnusantara.online,- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial HAM (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, ditangkap pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Darmodiharjo, Kampung Karangsari, Kelurahan Soklat.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam 26 plastik klip. Menariknya, sebagian paket narkoba disamarkan dalam bungkus bumbu masako untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan. Selain 10 paket sabu dari rumah pelaku, ditemukan juga timbangan digital dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, mewakili Kapolres Subang.

Tidak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut mengungkap delapan paket sabu lainnya yang telah disebar pelaku di sejumlah titik di Kota Subang. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di tepi Situ Cinangsi, Jalan Raya Soklat, depan Asrama Polisi Soklat, Jalan Pasirkareumbi, serta di dekat bengkel dan toko kue di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan, HAM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IJO. Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok tersebut dan mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, HAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Unit II Satres Narkoba Polres Subang saat ini terus melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut

(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak