Mediarakyatnusantara.online,Bangka Barat -- Masyarakat Bangka Barat akhirnya bisa bernapas lega. Feberi Setiawan alias Febri (31), pria yang selama ini dikenal kerap mondar-mandir dari lokasi tambang ke rumah pengusaha lintas kecamatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Yang membuat warga semakin geram, Febri selama ini mengaku sebagai wartawan dari media online Liputan7, namun bukan menjalankan tugas jurnalistik yang mendidik atau mengedukasi, melainkan justru kerap menimbulkan keresahan. Warga menyebut pria ini sering memanfaatkan status “pers”-nya untuk masuk ke berbagai lingkungan, tanpa etika dan tujuan yang jelas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan bahwa penangkapan Febri dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di samping ruko kosong di Desa Sinar Manik. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 1,48 gram dalam kotak rokok yang disimpan di bagasi motor.
“Barang bukti lain yang diamankan termasuk alat hisap (bong), HP, dan sepeda motor. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yos.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa nama Febri sudah lama dikenal sebagai sosok yang “liar”. Kerap muncul tiba-tiba di lokasi tambang atau rumah para pengusaha, mengaku dari media, namun justru dianggap memata-matai atau bahkan menimbulkan keresahan.
“Alih-alih menjalankan tugas jurnalistik, Febri justru sering membuat warga tidak nyaman. Bahkan beberapa kali dilaporkan suka mencampuri urusan warga dan usaha tambang tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penangkapan Febri sontak menuai respons positif dan rasa lega dari masyarakat. Di media sosial, berbagai komentar dukungan dan bahkan sumpah serapah terhadap Febri bermunculan.
Rustam, salah satu masyarakat mentok menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangka Barat.
“Kami sangat berterima kasih kepada aparat. Orang ini sangat meresahkan. Sudah lama kami harapkan ada tindakan. Akhirnya tertangkap juga,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa profesi atau status sosial tidak menjadi alasan untuk lolos dari hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, apalagi yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum,” tegas Iptu Yos.(A)