Tangerang, mediarakyatnusantara.online, - Lagi lagi ditemukan pedagang obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer dengan bebas beroperasi di wilayah Desa Belimbing atau tepatnya di RT 07/04 Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. ( 25/08/25)
Beberapa warga membenarkan adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah desanya, namun sampai saat ini belum ada teguran atau larangan dari pihak Pemerintahan setempat atau juga dari pihak kepolisian, ujar warga.
Lebih dari itu warga juga mengatakan bahwa pembeli obat tramadol dan eximer ini adalah para anak muda bahkan anak di bawah umur yang tentunya hal ini cukup meresahkan.
Menyikapi hal ini awak media datang ke lokasi dan memang benar adanya, dan ditemukan warung pedagang obat tersebut yang sedang melakukan aktivitas penjualan tramadol dan eximer.
Padahal jelas dalam peraturan bahwa penjualan obat keras daftar G tentunya harus memiliki ijin dari pemerintah terutama dinas kesehatan dan perdagangan.
Menurut undang undang kesehatan pasal 196 pelaku penjualan obat keras tanpa ijin dapat diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan adanya berita ini diharapkan pemerintah setempat atau pihak aparat penegak hukum dapat segera bertindak karena peredaran obat keras daftar G ini jelas jelas merusak kalangan generasi muda
Dijaman sekarang tak ada yang namanya kebal hukum
(Red)