Diduga ada jual beli tanah galian milik negara di Kecamatan Sindang jaya Tangerang


Tangerang, mediarakyatnusantara.online, - Sebuah galian tanah yang berasal dari tanah milik negara diduga diperjual belikan oleh oknum, dan diduga pemerintah kecamatan tutup mata. 

Dari pantauan awak media dilapangan tanah milik negara ini masuk di wilayah Desa Wanakerta, kecamatan Sindangjawa kabupaten Tangerang, dan dari wawancara awak media ditemukan bahwa tanah milik negara ini di perjualbelikan sebagai tanah urugan  oleh oknum. 

Menurut keterangan beberapa staf kecamatan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya praktek jual beli tanah urugan tersebut dan pihak camat Sindang jaya saat dihubungi melalui WA tidak memberikan jawaban dan hanya mengarahkan kepada kasi trantib dan hingga berita ini tayang belum ada jawaban yang pasti dari pihak kecamatan. 

Menggali tanah milik negara dapat melanggar berbagai pasal, terutama jika dilakukan tanpa izin, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak milik, Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak, dan berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) karena menimbulkan kerugian bagi negara. 

(Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak