Mediarakyatnusantara.online, Pangkalan Baru Bangka Tengah --Hari Ini Manajemen Bangka Cafe & Resto kembali merilis klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan polemik pro kontra seputar perizinan usaha hiburan malam adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan perspektif berbeda, dan terdapat kekhawatiran bahwa regulasi yang berlebihan dapat mematikan industri ini.
Mereka menegaskan seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai aturan pemerintah, dan meminta pemberitaan tidak menggiring opini tanpa verifikasi.Sehingga Timbul Polemik Pro Kontra Dimasyarakat.
Dalam pernyataannya, manajemen menyebut sejak tahap awal pendirian, seluruh dokumen usaha telah diajukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Proses tersebut sudah menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas dan dasar hukum operasional.
“Dengan terbitnya NIB, usaha kami sah secara hukum. Karena itu tudingan izin ‘bodong’ tidak tepat dan menyesatkan,” tegas manajemen.
Sorotan publik mengenai istilah Homebase Bangka juga dijelaskan. Menurut manajemen, istilah tersebut bukan izin operasional final, melainkan bagian dari administrasi awal dalam pengajuan OSS. “Itu bukan izin akhir. Semua data lokasi, KBLI, dan persyaratan pendukung sudah kami lengkapi. Proses kini tinggal menunggu verifikasi teknis dari instansi terkait,” ujar mereka.
Manajemen menegaskan kesiapannya memenuhi seluruh izin lanjutan yang diwajibkan setelah penerbitan NIB, mulai dari izin lokasi, dokumen lingkungan, hingga pemenuhan peraturan daerah mengenai jam operasional dan ketertiban umum. “Kami taat aturan, dan semua kewajiban akan kami penuhi. Tidak ada niat sedikit pun menghindari proses perizinan,” jelas pihak manajemen.
Pihak Yang Pro Regulasi Ketat/Kontra Usaha Hiburan Malam:
Kelompok ini sering kali didorong oleh kekhawatiran seputar dampak sosial dan moral. Argumen mereka berakar pada potensi masalah keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran norma sosial atau agama. Mereka menuntut perizinan yang sangat selektif, pembatasan ketat jam operasional, dan pengawasan yang intensif untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.
Pihak yang Membela Usaha Hiburan Malam: Pembela industri ini menyoroti kontribusi ekonomi sektor ini. Usaha hiburan malam menciptakan lapangan kerja, menarik wisatawan, dan menyumbang pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi. Mereka berpendapat bahwa pengetatan perizinan yang berlebihan atau kebijakan yang tidak adil akan menghambat pertumbuhan ekonomi, menyebabkan PHK, dan mendorong operasional bisnis ke area ilegal (tanpa izin), yang justru mempersulit pengawasan pemerintah.
Titik Temu dan Solusi yang Diharapkan:
Penyelesaian terbaik dari polemik ini seringkali bukan tentang pelarangan, melainkan pencarian titik keseimbangan melalui regulasi yang adil, transparan, dan dapat diterapkan. Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat menerapkan sistem perizinan yang efisien dan tidak berbelit-belit, sementara di sisi lain, pemerintah dan masyarakat berharap adanya komitmen dari pengusaha untuk mematuhi aturan, menjaga keamanan, dan beroperasi secara bertanggung jawab.
Polemik terkait perizinan usaha hiburan malam di awal tahun 2026 ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Berikut adalah poin-poin utama terkait harapan agar polemik tersebut tidak mematikan usaha:
Kepastian Hukum:
Pelaku usaha sangat mengharapkan adanya standardisasi aturan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang membingungkan operasional di lapangan.
Keseimbangan Regulasi dan Ekonomi:
Meskipun pengawasan ketat diperlukan untuk ketertiban umum, kebijakan diharapkan tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk pulih dan berkembang, mengingat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
Dialog Terbuka:
Penting adanya ruang mediasi melalui asosiasi seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menjembatani aspirasi pengusaha dengan kebijakan pemerintah terkait jam operasional maupun pajak hiburan.
Digitalisasi Perizinan:
Optimalisasi sistem OSS (Online Single Submission) diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli dan mempercepat proses legalitas usaha secara transparan.
Pemerintah diimbau untuk bertindak sebagai pembina, bukan sekadar pemberi sanksi, guna memastikan industri hiburan tetap sehat dan sesuai norma yang berlaku tanpa harus mematikan mata pencaharian ribuan pekerja.
Tak hanya soal legalitas, Bangka Cafe & Resto juga mengingatkan bahwa keberadaan mereka telah memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. Sejumlah tenaga kerja lokal terserap, pemasok bahan baku terbantu, dan usaha kecil di sekitar ikut bergerak. “Kontribusi ini nyata. Karena itu kami berharap proses perizinan dilakukan secara adil tanpa prasangka,” kata manajemen.
Mereka juga mengajak instansi pemerintah memverifikasi fakta secara objektif sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti penutupan. Seluruh dokumen, mulai dari NIB, data OSS, bukti sewa lokasi, hingga dokumen lingkungan, siap dibuka untuk pemeriksaan.
“Silakan cek semua, kami tidak menutupi apa pun,” tegas mereka.
Manajemen meminta media yang menayangkan tuduhan sebelumnya untuk mengoreksi pemberitaan dan memuat hak jawab ini demi menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang.
“Kami berharap publik menilai berdasarkan data, bukan dugaan. Kami berkomitmen beroperasi secara legal, tertib, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Manajemen Bangka Cafe & Resto.(A/**)
