Mediarakyatnusantara.online, Bangka Belitung -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung resmi mendaftarkan struktur kepengurusan DPD LIN Babel beserta Legalitas ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/1/2026).
Pendaftaran ini dilakukan langsung oleh jajaran pimpinan inti (KSB) yang dipimpin oleh Ahmad Bustani selaku Ketua, Adi Racmansyah selaku Sekretaris, dan Descha Tamara selaku Bendahara. Kehadiran mereka juga didampingi perwakilan pengurus Ketua Bidang dan Koordinator Investigasi
Sambutan Pihak Kesbangpol
Rombongan pengurus DPD LIN Babel diterima langsung oleh perwakilan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan tersebut, Tamrin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan keberadaan organisasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
“Berkas beserta Legalitas kepengurusan ini telah kami terima dan akan segera kami proses secepatnya,” ujar tamrin singkat saat menerima kunjungan pengurus DPD LIN Babel di kantor Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Komitmen Penegakan Integritas
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menegaskan bahwa pembaruan legalitas ini merupakan langkah awal untuk memperkuat fungsi kontrol sosial dan hukum di wilayah berjuluk Bumi serumpun sebalai. Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan fokus pada pengawasan, Investigasi yang berbasis data.
“Pendaftaran kepengurusan ini adalah mandat bagi kami untuk memperkuat fungsi kontrol sosial dan pengawasan hukum. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung akan bergerak secara terukur dan berbasis data,” tegas Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Kesbangpol maupun Aparat Penegak Hukum (APH) demi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi tercinta ini.
Kepatuhan Hukum dan Independensi
Dalam penyampaiannya kepada awak media, Ahmad Bustani menggarisbawahi tiga poin utama yang menjadi napas perjuangan Lembaga Investigasi Negara (LIN Bangka Belitung :
Kepatuhan Hukum: Memastikan organisasi berjalan sesuai koridor UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Independensi: Meski terdaftar secara resmi di pemerintah (Kesbangpol), lembaga ini tetap menjamin independensi tanpa intervensi.
Harapan Sinergitas: Meminta Kesbangpol untuk menjalankan peran sebagai pembina yang baik, sehingga tercipta harmonisasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Menutup keterangannya, Ahmad memberikan pernyataan tegas mengenai transparansi tata kelola anggaran publik.
“Kami ada untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola oleh tangan-tangan yang jujur. Dengan legalitas yang hari ini kami perbaharui, tidak ada alasan bagi instansi mana pun untuk menutup diri dari kami,” tutupnya. (Humas DPD LIN Babel)
