KENDAL – mediarakyatnusantara.online,- Penangkapan empat tersangka kasus narkotika di wilayah Glagah, Kabupaten Kendal, pada 27 Januari 2026, memicu kritik tajam dari praktisi hukum. Ketua LBH Adhibrata Semarang, Andi Prasetyo, S.H., menyoroti adanya dugaan diskriminasi hukum terkait keberadaan oknum anggota kepolisian berinisial Dent di lokasi kejadian.
Andi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, tersangka berinisial HS, oknum polisi tersebut dilaporkan berada di posisi paling dekat dengan barang bukti saat penggerebekan berlangsung. Namun, hingga kini, Dent dikabarkan telah bebas tanpa proses hukum yang transparan.
Andi menilai pembebasan oknum tersebut sangat janggal dan mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan di depan hukum harus dijunjung tinggi tanpa melihat status profesi.
“Berdasarkan keterangan HS, Dent bukan hanya ‘kebetulan ada di lokasi’, tetapi berada sangat dekat dengan barang bukti. Jika masyarakat sipil bisa dijerat karena berada di lokasi yang sama, maka logika hukum yang sama harus berlaku bagi oknum polisi tersebut,” tegas Andi dalam keterangan resminya.
Pihak LBH Adhibrata mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat atau pembantuan dalam tindak pidana narkotika.
Menurut Andi, keberadaan seorang aparat di lokasi peredaran narkoba tanpa alasan tugas yang sah patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran atau keterlibatan aktif.
"Unsur permufakatan jahat patut didalami. Pasal 132 harus diterapkan adil—bukan hanya untuk warga sipil, tetapi juga untuk aparat yang terlibat," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas. Selain proses pidana, ia meminta agar oknum yang terbukti menyalahgunakan narkoba atau melindungi peredarannya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Polisi seharusnya menjadi benteng pemberantasan narkoba. Jika ada anggota yang melindungi pelaku, PTDH adalah konsekuensi yang tidak bisa ditawar demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Langkah LBH Adhibrata
Menanggapi situasi ini, LBH Adhibrata Semarang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur (abuse of power) atau upaya perlindungan internal (covering), pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI jika keadilan bagi klien kami tidak terpenuhi,” pungkas Andi.
Red Oky pujianto
