Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Dugaan praktik penyalahgunaan lahan aset mencuat setelah Pemerintah Desa Warungdowo disebut telah menyewakan puluhan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut kepada warga.
Informasi yang dihimpun, pada masa pemerintahan desa sebelumnya, Pemdes Warungdowo menyewakan sekitar 32 unit ruko kepada warga sekitar, dengan nilai sewa per unit sebesar Rp25,5 juta untuk masa sewa selama 18 tahun.
Namun persoalan muncul setelah lahan yang menjadi lokasi bangunan ruko itu diklaim sebagai aset milik negara. Data yang beredar menyebutkan bahwa tanah yang selama ini dikenal sebagai Lapangan Warungdowo tercatat sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia wilayah Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember dan bahkan masuk dalam pembukuan aset negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jika klaim tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar, bagaimana mungkin pemerintah desa dapat menyewakan bangunan yang berdiri di atas tanah yang diduga bukan aset desa atau milik desa?
Kecurigaan inilah yang kemudian mendorong salah satu LSM yang berkantor di Surabaya melayangkan laporan resmi ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Pasuruan Kota.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Jika dihitung hitung, dari 32 unit ruko dengan nilai sewa Rp25,5 juta, potensi perputaran dana mencapai sekitar Rp800 juta untuk satu periode sewa. Pertanyaannya kemudian, ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana pencatatannya dalam keuangan desa?
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika tanah tersebut benar merupakan aset negara, maka pemanfaatannya harus melalui mekanisme kerja sama resmi dengan pemilik aset, dalam hal ini pihak PT KAI atau pemerintah pusat.
“Kalau benar tanah itu aset negara, maka penyewaan oleh desa tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar aturan dan bisa masuk ranah pidana,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Pasuruan.
Selain persoalan legalitas lahan, penyidik Tipikor juga diperkirakan akan menelusuri sejumlah hal penting, mulai dari dokumen perjanjian sewa, proses pembangunan ruko, hingga aliran uang sewa yang diterima dari para penyewa.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, lantaran selama puluhan tahun lokasi tersebut dikenal sebagai Lapangan Warungdowo yang kemudian berubah menjadi deretan bangunan ruko.
Pihak Polres Pasuruan Kota melalui Kanit Tipidkor, Ipda Yuangga Dewantara membenarkan atas adanya laporan dari salah satu LSM dari Surabaya yang melaporkan Kades Warungdowo.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Warungdowo belum memberikan penjelasan resmi terkait status lahan maupun mekanisme penyewaan ruko tersebut, meskipun Kades Warungdowo telah dikonfirmasi.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah ini sekadar persoalan administrasi aset, atau justru akan membuka dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kasus korupsi?
Kasus Lapangan Warungdowo kini bukan lagi sekadar isu lokal desa. Sorotan sudah tertuju pada dugaan pengelolaan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Ich)
