Diduga Tampung Timah Ilegal, Gudang Ed di Desa Mayang Dikabarkan Dijaga Satgas, Polisi Diminta Usut


BANGKA BARAT – Mediarakyatnusantara. Online -Seorang kolektor timah berinisial ED, warga  Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, diduga menampung pasir timah ilegal yang berasal dari penambang liar di kawasan kebun sawit dan hutan produksi.

Kolektor yang diduga berinisial “ED itu disebut warga membeli timah dari aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang marak di wilayah Simpang Teritip.

“Mainnya di kebun sawit sama hutan produksi. Barang larinya ke gudang dia. Bayar cash, nggak banyak tanya,” kata SN, warga yang minta namanya disamarkan karena alasan keamanan, Kamis 30 April 2026.

Sumber media ini juga menyebut, jika gudang milik “Edo” diduga beroperasi tanpa legalitas tata niaga timah yang jelas. Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), hingga Surat Pengantar Keterangan (SPK) asal barang dipertanyakan.

Sedangkan jika timah yang ia beli berasal dari TI ilegal di kebun sawit dan hutan produksi, jelas barangnya haram. Itu masuk Pasal 161 UU Minerba, dimana Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 menyebut, setiap orang yang menampung/membeli hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Informasi lain yang berhasil dihimpun masyarakat, gudang ED,  dikabarkan dijaga oleh oknum yang konon katanya merupakan personil “SATGAS”. Keberadaan penjaga itu membuat ED semakin leluasa membeli timah dari para penambang liar, karena dengan keberadaan "SATGAS tersebut usaha miliknya terkesan legal.

“Satgas apa, kita nggak tahu. Yang jelas ada orang jaga di dalam gudang tiap hari.” ucap sumber lain. Namun kebenaran ixnformasi ini belum bisa di verifikasi. Awak media masih menelusuri pihak mana yang dimaksud.                      


( Team Red )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak