Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan Sahkan 8 Raperda Jadi Perda dan LKPJ Walikota 2025.


Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- DPRD Kota Pasuruan melaksanakan rapat Paripurna IV dalam rangka penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pasuruan Tahun 2025 dan penetapan delapan Raperda Sabtu, (11/04/2026). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Gatot Adidoyo, S.A.B. serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Dari pihak pemerintah daerah, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, Wakil Walikota Pasuruan, M. Nawawi. 


Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Rudiyanto, sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Muhranto, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) serta para camat se-Kota Pasuruan

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Pasuruan menyampaikan berbagai catatan strategis dan rekomendasi atas pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib menegaskan rapat paripurna ini sebagai kelanjutan dari paripurna sebelumnya. Agenda tersebut membahas hasil telaah komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi resmi legislatif. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota hadir dan memenuhi kuorum, sehingga sidang dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.

“Substansi yang dijadikan dasar penetapan rekomendasi DPRD senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

M. Toyib mengatakan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan agar lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. "Rekomendasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran." ujarnya

Dalam rapat Paripurna kali ini sekaligus menetapakan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ; 

- Raperda Pengarusutamaan Gender, 

- Raperda Kota Layak Anak, 

- Raperda Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanja dan Toko Swalayan

- Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, 

- Raperda Penyelenggaraan Reklame, 

- Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 

- Pengelolaan Rumah Susun Umum, dan 

- Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Fraksi Hati Nurani dalam pandangan akhirnya memberikan sejumlah catatan kritis. Mereka menilai kebijakan terkait gender perlu lebih substantif dan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Selain itu, perhatian terhadap akses anak dan penguatan konsep kota layak anak juga menjadi sorotan penting dalam pembahasan.

Fraksi tersebut juga menekankan perlunya penyempurnaan regulasi di sektor sumber daya air, pengelolaan pasar rakyat yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, serta penataan reklame agar tidak semata-mata berorientasi komersial. Dalam isu disabilitas, DPRD mendorong keterlibatan langsung kelompok penyandang disabilitas dalam setiap perumusan kebijakan.

“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas dan sekadar tulisan di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah realisasi dan dampak nyata,” tegas perwakilan Fraksi API dalam forum tersebut.

Mengawali sambutannya, Walikota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan, yang telah bekerja keras bersama dengan tim Pansus dan perangkat daerah terkait membahas dan menyempurnakan depapan Rancangan peraturan daerah. 

Adi Wibowo menjelaskan bahwa penetapan delapan Raperda menjadi peraturan daerah Kota Pasuruan, yang akan menjadi dasar pelakasaan kebijakan pemerintah daerah ke depan. ,

“kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan, dan arah pembangunan kota Pasuruan,”jelasnya

Adi Wibowo mengatakan bahwa kesiapannya pemerintah daerqh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Menurutnya rekomendasi tersebut, bagian dari komitmen berbagai pihak yang telah mencermati dan membahas LKPJ tahun 2025 dengan sungguh-sungguh

"Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan," pungkasnya

Harapannya seluruh Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti pada regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Dengan delapan Perda ini, Kota Pasuruan ke depan semakin maju dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak