Kabupaten Tangerang, – mediarakyatnusantara.online,- Jajaran Polsek Rajeg bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G di Kampung Periuk Sondol, RT 07/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil tindakan di lapangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial LD yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Rajeg guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada petugas, LD mengaku baru mulai menjual obat keras tersebut pada hari itu. Ia juga mengaku memperoleh barang dari seseorang yang dipanggil "Tia" yang menurut pengakuannya bukan nama sebenarnya. LD mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun alamat tempat tinggal orang tersebut.
Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan terduga pelaku dan saat ini masih didalami oleh penyidik Polsek Rajeg. Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran obat-obatan ilegal," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Rajeg.( red)
