TERNATE – Sejumlah alumni SMK Negeri 2 Kota Ternate berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menetapkan kepala sekolah definitif. Harapan tersebut disampaikan karena menurut mereka kepemimpinan di sekolah itu telah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) selama lebih dari satu tahun.
Salah seorang alumni yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa kepemimpinan definitif diperlukan agar sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan program pendidikan, menyusun kebijakan strategis, serta meningkatkan kualitas tata kelola lembaga.
"Kami menghormati pejabat yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Sekolah. Namun, kami berharap pemerintah segera menetapkan kepala sekolah definitif agar arah pengembangan sekolah menjadi lebih jelas dan berkelanjutan," ujarnya kepada media ini, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, penetapan kepala sekolah definitif merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena pengelolaan SMA dan SMK negeri berada di bawah pemerintah provinsi.
Alumni lainnya juga berharap proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak berbicara mengenai siapa yang harus ditunjuk. Yang kami harapkan adalah pemerintah segera memberikan kepastian sehingga sekolah dapat terus berkembang dengan kepemimpinan yang definitif," katanya.
Para alumni menilai keberadaan kepala sekolah definitif akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program jangka panjang, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, serta peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas belajar mengajar di SMK Negeri 2 Kota Ternate dilaporkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Sementara itu, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara maupun pihak SMK Negeri 2 Kota Ternate untuk memberikan penjelasan mengenai proses penetapan kepala sekolah definitif. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
