Diduga Limbah Tinja Lapas Kelas II B Pasuruan Mengalir ke Sungai, DLH Turun Tangan


Pasuruan, — Dugaan limbah tinja dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan mengalir ke sungai di belakang lapas dikeluhkan warga Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Warga mengeluhkan bau menyengat yang muncul dari aliran sungai yang berada di kawasan padat permukiman. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran lantaran material yang diduga limbah tinja terlihat terbawa arus sungai.


Salah seorang warga, Hupaka, mengaku sangat terganggu dengan bau yang ditimbulkan.

“Bukan main baunya kalau pas pembuangan tinja dialirkan ke sungai di belakang Lapas. Itu padat permukiman,” keluh Hupaka.

Atas informasi tersebut, wartawan melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pantauan di lapangan, terlihat material yang diduga tinja dalam jumlah cukup banyak berada dan terbawa aliran sungai di belakang Lapas Pasuruan.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Lapas.

Humas Lapas Kelas IIB Pasuruan, Memet, membenarkan adanya persoalan pada instalasi septic tank di lingkungan Lapas. Dalam keterangan resminya, Memet menyebut kebocoran terjadi akibat problem pada instalasi septic tank.

> “Terjadi problem pada instalasi septic tank kami, yang mengakibatkan kebocoran.”

Pihak Lapas mengaku telah melakukan penanganan setelah mengetahui persoalan tersebut. Lapas menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan serta mengikuti arahan teknis yang diberikan.

Selain itu, tim sedot tinja disebut telah dikerahkan untuk menguras dan mengangkut limbah yang bocor.

“Memanggil dan mengerahkan tim sedot tinja untuk segera menguras, mengangkut, dan membuang seluruh muatan limbah yang bocor ke lokasi pengolahan yang sah dan memenuhi standar lingkungan,” demikian keterangan Humas Lapas Pasuruan melalui pesan  singkat WhatsApp, Jumat (11/9/2026) 

Lapas juga menyatakan perbaikan instalasi septic tank telah selesai dilakukan.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci apakah limbah dari septic tank yang bocor sempat masuk ke aliran sungai, berapa volume limbah yang keluar, serta sejauh mana penyebarannya.

Termasuk bagaimana memastikan limbah yang telah terlanjur berada di lingkungan sekitar tidak menimbulkan dampak lanjutan.

DLH Benarkan Ada Aduan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan, Samsul Rizal, membenarkan pihaknya menerima aduan terkait persoalan limbah tersebut.

Menurut Rizal, DLH kemudian datang ke lokasi untuk melihat kondisi dan memberikan pengingat kepada pihak Lapas.

“Intinya ada aduan, kita datang dan mengingatkan. Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Lapas,” ujarnya

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada DLH dan mendapat respons dari instansi terkait.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis. Terutama mengenai kondisi sungai setelah dugaan masuknya limbah tinja, ada tidaknya pencemaran, serta apakah diperlukan pengujian kualitas air atau lingkungan di sekitar lokasi.

Sebab, perbaikan septic tank menyelesaikan persoalan instalasi, tetapi belum otomatis menjawab kondisi lingkungan yang diduga telah terdampak akibat kebocoran.

Apalagi Kota Pasuruan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pengelolaan limbah domestik, termasuk limbah yang berasal dari aktivitas manusia, menjadi bagian yang harus dipastikan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran. Pemerintah Kota Pasuruan sudah lama mendeklarasikan status 100% Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan tahun 2024.

Karena itu, hasil pemeriksaan DLH menjadi penting untuk menjawab apakah material yang ditemukan di sungai benar berasal dari kebocoran septic tank Lapas dan apakah kejadian tersebut berdampak terhadap kualitas lingkungan.

Publik juga perlu mendapatkan kepastian mengenai berapa volume limbah yang sempat bocor, ke mana limbah hasil penyedotan dibawa, serta apakah terdapat bukti pengangkutan dan pengolahan sebagaimana diklaim pihak Lapas.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada klaim bahwa septic tank telah diperbaiki. Yang juga harus dipastikan adalah kondisi sungai dan lingkungan setelah limbah diduga mengalir ke kawasan permukiman warga.

Fakta: warga mengadukan persoalan limbah, ditemukan material yang diduga tinja di aliran sungai, pihak Lapas mengakui terjadi kebocoran septic tank dan menyatakan telah melakukan penanganan, sementara DLH membenarkan menerima aduan dan datang ke lokasi.

Masih perlu diverifikasi: asal material di sungai, volume limbah yang bocor, dampak terhadap kualitas air dan lingkungan, serta hasil pemeriksaan DLH setelah penanganan.

Perlu diketahui, Tinja juga dikenal sebagai feses atau kotoran, adalah produk buangan padat atau semi-padat dari sistem pencernaan manusia. 

Tinja terdiri dari sisa makanan yang tidak tercerna, bakteri, sel-sel mati, dan zat-zat lain yang tidak dapat diserap oleh tubuh. Tinja dikeluarkan dari tubuh melalui anus saat buang air besar. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak