Sagitarius, S.H., M.A.D. Advokat Ibu Kota Bongkar Misteri Tanah Kantor Kelurahan Bukir


Pasuruan — Persoalan tanah yang berlokasi di pinggir Jalur Lingkar Selatan (JLS) yang sekarang menjadi kantor Kelurahan Bukir di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali bergulir melalui jalur hukum setelah hampir lima dekade berlalu sejak adanya peristiwa tukar-menukar tanah pada 1976.

Para ahli waris mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Gugatan tersebut pada pokoknya mempertanyakan asal-usul hak atas tanah, proses peralihannya, hingga dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 meter persegi pada 2022.

Perkara ini ditangani Kantor Hukum PAS & Partners dengan penasihat hukum Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. Para penggugat tidak hanya mempersoalkan penguasaan fisik atas lahan, tetapi meminta agar riwayat tanah ditelusuri sejak dokumen awal hingga terbitnya sertifikat hak pakai

Dokumen yang menjadi bagian dari penelusuran antara lain Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III, serta Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.

Menurut Sagitarius, persoalan utama dalam perkara tersebut adalah memastikan kesinambungan antara dokumen lama dengan hak atas tanah yang tercatat saat ini.

“Kami tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kini berdiri di atas tanah itu. Kami menelusuri dari mana hak itu berasal sejak awal. Siapa yang berhak menyerahkan? Siapa yang menerima? Apakah tanah yang ditukar benar-benar sama dengan tanah yang kini disertifikatkan? Apakah tanah pengganti pernah diserahkan secara nyata? Dan bagaimana dokumen tahun 1976 terhubung secara sah dengan administrasi pertanahan puluhan tahun kemudian?” ujarnya.

Empat Persoalan yang Dipersoalkan

Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Pertama, terkait identitas pihak yang tercantum dalam dokumen. Dokumen pertanahan menyebut nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sementara surat tukar-menukar mencantumkan nama Rochmah/Rochmak Bok Jhonah.

Para penggugat mempertanyakan apakah nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama serta apa dasar hukum yang menghubungkan identitas tersebut.

Kedua, kesesuaian objek tanah. Para penggugat meminta pencocokan terhadap luas, batas, lokasi, peta bidang, Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga riwayat pencatatan tanah antara dokumen lama dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 yang diterbitkan pada 2022.

Ketiga, pelaksanaan tukar-menukar tanah. Penggugat menyatakan penguasaan fisik lahan oleh pihak kelurahan sejak sekitar 1976 belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban dalam perjanjian pertukaran telah dilaksanakan.

Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima tanah pengganti maupun dokumen yang berkaitan dengan tanah pengganti tersebut.

Keempat, keabsahan dan integritas dokumen tahun 1976 turut dipersoalkan. Para penggugat meminta agar dokumen asli, arsip, tanda tangan, stempel, serta proses legalisasinya diperiksa. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan ahli forensik dokumen.

“Kami tidak menyatakan dokumen itu palsu sebelum terbukti demikian. Namun jika keaslian dan kelengkapan prosedur dipertanyakan, maka dokumen tersebut wajib diperiksa secara terbuka. Kebenaran hukum lahir dari pembuktian, bukan dari penutupan informasi,” tegas Sagitarius.

Lurah Bukir: Baru Mengetahui Adanya Sengketa

Sementara itu, Lurah Bukir Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M., mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum terkait tanah yang menjadi lokasi kantor kelurahan tersebut.

“Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Untuk selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ujar Lurah Bukir singkat.

Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Gugatan antara lain berkaitan dengan tindakan administratif, dokumen pertanahan, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan kantor kelurahan.

Para penggugat berpendapat bahwa lamanya penguasaan fisik atas tanah tidak secara otomatis menjawab persoalan mengenai dasar perolehan hak.

Dalam dalil gugatannya, mereka mempertanyakan dasar peralihan tanah, pihak yang menyerahkan dan menerima, serta bukti pelaksanaan apabila memang terjadi tukar-menukar.

Dasar Sertifikat Hak Pakai tahun 2022 Turut Dipersoalkan

Gugatan juga menyoroti proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24. Para penggugat meminta agar proses permohonan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta hubungan sertifikat tersebut dengan riwayat tanah sebelum 1976 dapat diuji dalam persidangan.

Perkara ini juga dikaitkan dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr yang telah berlanjut hingga tingkat kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt/2025.

Para penggugat menyatakan perkara baru tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan sebelumnya. Mereka berpendapat perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr memiliki pokok sengketa, objek, dan dasar dokumen yang berbeda sehingga dinilai perlu diperiksa secara tersendiri.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp7,812 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar, atau total Rp12,812 miliar.

Nilai tersebut merupakan bagian dari tuntutan penggugat yang masih harus dibuktikan dan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Sagitarius menegaskan, pihaknya ingin seluruh riwayat tanah dapat diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta agar hukum berlaku sama untuk semua pihak. Tunjukkan asal-usul hak secara utuh. Jika proses peralihan sejak 1976 sah, buktikan secara terbuka. Jika dokumennya benar, tunjukkan aslinya. Jika objeknya sama, cocokkan peta dan batasnya. Jika ada yang keliru, luruskan. Jika ada yang merugikan, pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr kini memasuki tahap pembuktian. Seluruh persoalan terkait keabsahan dokumen, riwayat peralihan tanah, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam gugatan masih merupakan dalil para penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh pengadilan.

Para tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti dalam persidangan.

Selanjutnya, pembuktian di persidangan akan menjadi ruang untuk menguji bagaimana riwayat tanah tersebut bermula pada 1976, bagaimana proses peralihannya berlangsung, hingga dasar penerbitan sertifikat pada 2022. (Ichwan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak