Kejari Kota Pasuruan Tahan Ketua dan Bendahara KONI Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah


Pasuruan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemkot Pasuruan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025.

Dua orang tersebut adalah GS Ketua KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 dan ACIB selaku bendahara pada periode yang sama2021-2025. Keduanya pun ditahan di Lapas Kelas ll B Pasuruan. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pembelanjaan fiktif dan manipulasi pertanggungjawaban keuangan yang menimbulkan kerugian negara Rp481,79 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. 

Dua orang tersebut adalah GS Ketua KONI Kota Pasuruan 2023-2025 dan ACIB Bendahara KONI Kota Pasuruan 2024-2125. GS tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026, sedangkan ACIB melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026.

Kepala Kejari Kota Pasuruan bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyatakan perkara tersebut telah didukung alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur, termasuk pengurus KONI, sekretariat, dinas pengampu, hingga pihak penyedia,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Pasuruan, Dr. Suseno, Kamis (29/10/2026) 

Selain keterangan saksi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, serta barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan stempel yang diduga palsu. Penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

"Hasil audit Inspektorat melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 menyebut adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783," ungkapnya

Suseno menngatakan dalam penyidikan, pengelolaan dana hibah KONI periode 2023–2025 diduga menyimpang dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Penyidik menemukan indikasi pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perwali Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021, ketentuan internal KONI, serta Permenpora RI Nomor 14 Tahun 2024.

“Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp481.794.783. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” tuturnya

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap GS dan ACIB di Lapas Klas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21

Kajari menyebut penahanan dilakukan karena perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun serta terdapat kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan atau memengaruhi saksi.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan kedua tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak