Labuhan batu Selatan— mediarakyatnusantara.online,- Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba justru mempertontonkan panik akutnya. Setelah 4 hari berturut-turut (28 September hingga 1 Oktober) ngibrit dan menghindar dari konfirmasi terkait dugaan kutipan liar, sang kepala sekolah kini melangkah lebih jauh dengan menciptakan aturan akal-akalan.
Merasa nyalinya ciut berhadapan langsung dengan awak media, pimpinan sekolah ini diduga sengaja menerapkan birokrasi berbelit-belit. Jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi diwajibkan membawa surat tugas spesifik yang mencantumkan secara rinci tujuan kunjungan ke sekolah, titik lokasi spesifik yang hendak didatangi, hingga waktu kunjungan yang terperinci.
Modus operandi ala "cari-cari celah" ini jelas merupakan upaya sistematis untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik. Syarat mengada-ada tersebut tidak lain adalah perisai pengecut untuk membatasi ruang gerak pers agar borok pungutan di SMAN 3 Torgamba tidak tersiar ke publik.
Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Aparat penegak hukum serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera bersikap tegas.
Jangan biarkan lingkungan pendidikan di SMAN 3 Torgamba disetir oleh penguasa bermental anti-kritik yang berlindung di balik aturan birokrasi buatannya sendiri.
Bersambung...... AS
