Sengketa Lahan 50 Tahun di Kota Pasuruan, Ahli Waris Menuntut Kepastian Hukum.


Pasuruan, -- Sidang gugatan perdata nomor Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr252/Pdt yang dilayangkan para ahli waris melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum PAS & Partners dan penasihat hukum Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (1/10/2026). 

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat dari ahli waris Djonah/Rahmah B sebanyak 19 pengguat  bersama kuasa hukumnya, Arce Sagitarius akrab dipanggil (Bang Rius) tanpa kehadiran kuasa hukum atau perwakilan pihak tergugat lV yaitu ibu Subaidah dan pihak turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan. 


Sidang akan kembali digelar pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda memanggil para pihak yang tidak hadir hari iini dan jadwal mediasi. 

Ditemui usai sidang, salah satu ahli waris, M. Munif mengatakan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sekitar 50 tahun. Mbah Djonah, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang punya lahan, meninggal dunia pada 2015. Sementara Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan tercatat Nomer 24 tahun 2022.

"Kami para ahli waris mempersoalkan dasar penguasaan dan perolehan hak atas tanah tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976," ujarnya

Ia, berharap proses persidangan dapat mengungkap riwayat tanah berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

“Kami hanya ingin persoalan ini biar terungkap secara terang dan ada kepastian hukum. Harapan kami ahli waris, semua dokumen diperiksa secara objektif agar hak keluarga kami dapat diketahui berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PAS & Partner, Arce Sagitarius menegaskan dokumen itu dipersoalkan berkaitan dengan keabsahan, kronologi, serta keterkaitannya dengan riwayat peralihan tanah. Namun, dalam gugatannya para penggugat tidak meminta pengadilan menyatakan dokumen tersebut palsu hanya berdasarkan dugaan. 

"Kami meminta autentisitas, kronologi, dan integritas dokumen diuji menggunakan alat bukti yang sah. Pemeriksaan diarahkan terhadap dokumen asli, arsip kelurahan, buku register, Letter C atau Register Letter C, arsip pemerintahan tahun 1976, serta keterangan saksi," tegas Bang Rius 

Ia, juga meminta pihak yang pernah menguasai atau menyimpan arsip terkait dapat memberikan keterangan. Jika diperlukan, pemeriksaan ahli forensik dokumen juga dibuka untuk menguji aspek keaslian dan riwayat dokumen.

"Titik penting perkara berada pada riwayat tukar-menukar tahun 1976. Jika dokumen tersebut menjadi dasar peralihan tanah, maka perlu dibuktikan siapa pihak yang terlibat, objek yang dipertukarkan, serta tanah pengganti yang disebut diterima Djonah," ungkapnya

Selain itu, perlu ditelusuri pencatatan proses tersebut dalam administrasi pertanahan pada masa itu. Termasuk apakah dokumen tahun 1976 menjadi bagian dari warkah yang digunakan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomer 24 atas nama Pemerintah Kota Pasuruan pada 2022.

Bang Rius, menyebut para penggugat juga menyatakan apabila pembuktian menemukan perubahan atau penambahan terhadap dokumen setelah dibuat dan perubahan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan, fakta tersebut diminta untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara, 

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses pengujian bukti kepada pengadilan. “Kami tetap komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Bang Rius menyatakan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan mengedepankan mekanisme pembuktian di pengadilan.

“Kami menghormati semua pihak dan berharap PN Kota Pasuruan bersikap objektif serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bang Rius juga akan mengajukan permohonan praperadilan atas laporan pihak kliennya ke Polda Jatim sejak tahun 2016. Menurut keterangan kliennya pak Munif laporan tersebut sampai sekarang belum pernah mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). 

"Kami juga akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Propam Polda Jatim hingga Mabes Polri (Kadiv Propam dan Irwasda), dikarenakan klien kami belum pernah mendapatkan surat SP2HP)l hingga sekarang, atas nama tergugat atas nama Sdr. Jupri mantan kepala desa" tutupnya

Diketahui bahwa dugaan adanya perubahan atau penambahan atribut pada dokumen tahun 1976 masih merupakan dalil yang harus dibuktikan di persidangan. Demikian pula hubungan antara dokumen tersebut dengan penerbitan Hak Pakai pada 2022 masih menjadi bagian dari materi pembuktian.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan tercantum sebagai Tergugat I, Camat Gadingrejo sebagai Tergugat II, Lurah Bukir sebagai Tergugat III, dan Subaidah sebagai Tergugat IV. BPN Kota Pasuruan tercantum sebagai pihak turut tergugat. (Ichwan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak