Pasuruan, -- Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) melayangkan surat audiensi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas llB Pasuruan, terkait dugaan pembuangan limbah tinja ke aliran sungai Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Sabtu (12/9/2026).
Dalam surat audensi tersebut, KCSP memohon audiensi, klarifikasi dan penjelasan secara langsung dari Kalapas kelas llB Kota Pasuruan terkait dugaan pembuangan limbah tinja ke aliran sungai.
Dalam surat itu, Koalisi Civil Society Pasuruan ada sebanyak sepuluh poin penting yang perlu penjelasan secara langsung antara lain:
1. Meminta klarifikasi Kepala Lapas terkait adanya pemberitaan dan informasi publik mengenai dugaan pembuangan limbah tinja/air limbah dari lingkungan Lapas ke aliran sungai; 2. Meminta penjelasan mengenai asal, jenis dan sistem pengelolaan limbah/tinja yang berasal dari lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan;
3. Meminta penjelasan mengenai saluran pembuangan akhir air limbah/tinja dari lingkungan Lapas;
4. Meminta penjelasan apakah air limbah tersebut telah melalui pengolahan sesuai standar dan ketentuan lingkungan hidup sebelum dibuang ke media lingkungan;
5. Meminta penjelasan mengenai keberadaan dan kondisi IPAL/sistem pengolahan air limbah domestik apabila tersedia;
6. Meminta penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan pihak Lapas setelah munculnya
pemberitaan dan keluhan masyarakat mengenai bau serta kondisi saluran air;
7. Meminta penjelasan mengenai apakah telah dilakukan pengujian/uji laboratorium terhadap kualitas air atau limbah di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat;
8. Meminta penjelasan mengenai hasil koordinasi pihak Lapas dengan Dinas Lingkungan Hidup/instansi terkait dalam penanganan persoalan tersebut;
9. Membahas langkah konkret untuk memastikan agar tidak terjadi pencemaran maupun gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar;
10. Mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, pukul 13.00 WIB di Kantor Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan
Kepada awak media, Misbahul Munir, salah satu perwakilan Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) menyebut bahwa upaya ini sebagai bentuk kontrol sosial kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ini adalah langkah konkret kami sebagai Civil Society dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat. Kami ingin kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga, khusunya di Kota Pasuruan,"ujar Misbah, Sabtu, (12/9/2026).
Misbah menyoroti dampak nyata pencemaran terhadap masyarakat dan bau yang menyengat. Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah mendeklarasikan status 100% Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan, sejak Juli tahun 2024.
"Kalapas harus memberikan penjelasan yang konkret atas kejadian tersebut, sekaligus memastikan tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari," tegasnya
Misbah juga mengecam, apabila audiensi tidak direspons, KCSP akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes agar Lapas kelas llB Kota Pasuruan lebih perhatian dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat serta dampak pencemaran lingkungan dari limbah tinja.
"Jika tuntutan kami tidak digubris, kami siap turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran dan mendesak berbagai pihak, termasuk instansi terkait," tandasnya. (Ich)
