PT Perkebunan Nusantara IV Regional III PKS dan Kebun Tanah Putih Diduga Sebabkan Pencemaran Lingkungan dan Penyelewengan Dana Fasilitas Limbah Cair


PASIR PUTIH, BAGAN SINEMBAH — RIAU — Pengamatan yang dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III, Kebun Tanah Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memunculkan dua dugaan serius sekaligus: pelanggaran berat pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran, serta dugaan penyelewengan dana negara dalam pembangunan fasilitas pengelolaan limbah cair.

Pengamatan yang dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menemukan sejumlah kondisi yang jauh dari standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚠️ DUGAAN PEMBUANGAN LIMBAH BEBAS DARI PKS KE SUNGAI & PERMUKAAN TANAH

Pengamatan juga menemukan indikasi kuat bahwa Pabrik Kelapa Sawit di lokasi tersebut diduga melakukan pembuangan air limbah secara bebas yang melebihi baku mutu limbah cair. Aliran air limbah terlihat berada di parit di belakang tembok pembatas pabrik, yang langsung mengalir ke permukaan tanah dan menuju aliran sungai di sekitarnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan pencemaran badan air dan ekosistem di sekitar lokasi.

Pembuangan langsung ke saluran air tanpa melalui pengolahan akhir yang memenuhi baku mutu merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

📸 TIGA KETIDAKBERESAN PADA FASILITAS APLIKASI LIMBAH CAIR KE TANAH

Selain dugaan pembuangan bebas dari PKS, ditemukan pula ketidakberesan pada fasilitas aplikasi limbah cair ke tanah:

Pertama, bak penampung dan distribusi limbah cair dibangun langsung di atas tanah terbuka tanpa lapisan kedap air maupun semenisasi. Air limbah cair terlihat langsung bersentuhan dengan tanah, yang berpotensi merembes dan mencemari sumber air tanah di sekitarnya. Kondisi ini tercatat pada pukul 14.10 WIB dengan koordinat 1°44′24.10769″ LU, 100°30′55.72376″ BT.

Kedua, saluran aliran dari bak distribusi menuju area aplikasi tidak menggunakan sistem pipanisasi maupun saluran tertutup. Air limbah dialirkan begitu saja di atas permukaan tanah terbuka, sehingga berisiko menyebar bebas ke lingkungan sekitar, terutama saat curah hujan tinggi.

Ketiga, struktur flat bed maupun long bed yang berfungsi sebagai media aplikasi limbah cair ke tanah juga tidak dilapisi material kedap air sesuai persyaratan teknis. Dasar dan dinding bed terlihat hanya berupa tanah asli tanpa pelapis geomembran HDPE, beton, maupun lapisan tanah liat padat yang dipadatkan.

👮 KEPOLISIAN SEKTOR BAGAN SINEMBAH SUDAH TURUN LAPANGAN & AMBIL SAMPEL

Pihak Kepolisian Sektor Bagan Sinembah telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada hari yang sama. Petugas kepolisian telah melakukan verifikasi kondisi di lapangan dan mengambil sampel air limbah sebanyak 2 titik berbeda untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Langkah ini menjadi awal proses penyelidikan guna memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan benar-benar melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

📜 REGULASI YANG DILANGGAR

Kondisi-kondisi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

- PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 166 ayat (1) — Fasilitas penampungan air limbah wajib dibangun kedap air guna mencegah kebocoran dan pencemaran air tanah;

- PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 131 ayat (2) — Pemanfaatan air limbah ke tanah wajib dilakukan tanpa menimbulkan pencemaran ke media lingkungan;

- PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 144 ayat (1) — Dilarang membuang air limbah langsung ke sumber air yang tidak memenuhi baku mutu air limbah;

- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (1) — Penanggung jawab usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dalam Persetujuan Teknis;

- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 28 Tahun 2003 — Pedoman Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah;

- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) — Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) — Pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dapat dijerat pidana.

💰 DUGAAN PENYELEWENGANGAN DANA NEGARA MENGUAT

Karena PTPN IV merupakan Badan Usaha Milik Negara, pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan telah dianggarkan dan menggunakan dana negara. Temuan fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi teknis — ditambah dugaan pembuangan limbah bebas yang seharusnya tertangani oleh sistem pengolahan yang layak — memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan dana dan kerugian keuangan negara.

Jika dana telah dicairkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan berstandar, namun kenyataannya yang dibangun jauh di bawah spesifikasi dan justru menyebabkan pencemaran lingkungan, hal ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini kian mengemuka setelah pihak manajemen enggan memberikan penjelasan terkait realisasi anggaran pembangunan fasilitas tersebut.

🤝 UPAYA KONFIRMASI SUDAH DILAKUKAN

Pihak yang melakukan pengamatan telah berupaya menyampaikan temuan ini dan meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PTPN IV Regional III. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum bersedia menemui maupun memberikan penjelasan tertulis terkait kondisi di lapangan. Keengganan ini semakin memicu kecurigaan publik mengenai adanya ketidaksesuaian yang ditutupi di dalam operasional perusahaan.

Sebelumnya, laporan awal mengenai dugaan pencemaran lingkungan ini telah disampaikan melalui layanan Call Center 110. Laporan lengkap beserta dokumen pendukung.

🛡️ DAMPAK BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Pencemaran air tanah akibat rembesan limbah cair dapat berdampak langsung pada kualitas sumur warga di sekitar lokasi. Selain itu, aliran limbah yang tidak terkontrol berpotensi terbawa ke saluran air terdekat dan sungai, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat luas dan ekosistem di sekitarnya. Masyarakat berharap hasil pemeriksaan sampel air segera diumumkan dan pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Fajar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak