Didakwa Merusak Plang PLN Mujiati Dan Kawan-kawan Akhirnya Bebas Murni



/Aceh Tengah-mediarakyatnusantara.com
,- ,- Kasus sengketa Lahan antara keluarga Ilyes Kumer dengan pihak PLN yang berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah kini berakhir sudah. (27/03/2021).

Ke 11 Ibu-ibu yang ditahan di lapas kelasa II.B Takengon Aceh Tengah, yang selama ini menjalani penahanan dengan tuduhan Pengerusakan dan Pengeroyokan terhadap orang atau benda telah bebas Murni pada Hari sabtu tangal 27 Maret 2021 dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Takengon pada hari Senin 22 Maret 2021 yang  dipimpin Hakim Ketua Mukhamad Athfal Rofi Udin.SH memutuskan para terdakwa menjalani hukuman selama 45 hari dipotong masa tahanan. (Hasil  Putusan  45 Hari).

Putusan Majelis Hakim tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut telah merubah pasal 170 KUHP yang semula dituduhkan menjadi pasal 406 KUHP.



“Alhamdulilah Jaksa merubah pasal 170 menjadi Pasal 406 karena tidak ada pembuktian pengrusakan dan Pengroyokan sesuai dengan pasal 170, yang Alhamdulilah Jaksa menuntut kembali Ibu Mujiati DKK dengan tuntutan Pasal 406 KUHP yang dituntut 2 Bulan Penjara dan Putusan Hakim 45 Hari.” jelas Kuasa Hukum Mujiati dan kawan-kawan.

Pihak keluarga dan Kuasa Hukum telah melakukan upaya penangguhan penahanan Lapas Ke tahanan Kota sebanyak dua kali namun tidak di indahkan Baik dari Kejakasaan maupun Pengadilan Negeri Takengon.

“Setelah bebasnya ke 11 ibu-ibu langsung melakukan Sujut Syukur di depan Pintu Lapas dan melanjutkan Shollat Sunnat di 5 Masjid seputaran Aceh Tengah” Ujar Sukurdi dan Jalaluddin.

“Harapan ke-11 ibu-ibu yang telah menjadi Korban akibat dari lemahnya Hukum di Gayo-Aceh Tengah agar Pemerintah Pusat memperhatikan Pembangunan dan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan PLTA Kreung Peusangan 1 & 2 yang ada di Wilayah Aceh Tengah yang dipercayakan kepada PT.PLN (Persero).Tbk dengan Sumber dana Japan International Cooperation Agency (JICA)” Pungkasnya ibu-ibu Mujiati Dkk

“biarlah hukum yang berbicara, bila hukum dunia tak dapat memberi keadilan biarlah hukum akhirat yang menentukan”  kata ibu-ibu. (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak