Awasi Politik Uang Dalam Pilkades Tangerang "Pidana Bagi Penyuap dan yang Disuap"


Kabupaten Tangerang- mediarakyatnusantara.online,-
   Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang tinggal menghitung hari. Sebanyak 77 desa di kabupaten ini akan menggelar Pilkades serentak Minggu, 10 Oktober 2021 mendatang.

Untuk mengantisipasi politik uang (money politics) dalam Pilkades, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Tangerang Raya, Sopian Hadi mengingatkan agar berbagai pihak, termasuk elemen warga dan warga ikut mengawasi.

"Mari kita sama-sama memgawasi agar meminimalisir terjadinya politik uang dalam Pilkades. Hal ini agar pelaksanaan Pilkades berjalan fair dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar didukung masyarakat," kata Sopian, Rabu (6/10/2021).

Pihaknya juga minta agar aparat Kepolisian melakukan pengawasan secara ketat dan menindak tegas oknum calon kepala desa yang mencoba melakukan kecurangan.

"Siapapun yang melakukan kecurangan dalam Pilkades, yakni melakukan cara yang tidak baik, diantaranya menggunakan money politik untuk memenangkan dirinya agar dipilih masyarakat, maka harus ditindak tegas," ujarnya.

Pihak JNI Tangerang Raya juga mendorong agar warga yang menemukan adanya politik uang dalam Pilkades melaporkan ke Pihak Berwajib. 

"Pelaku Politik Uang Pilkades bisa dipidana. Hal itu sesuai dengan pasal 149 KHUP. Dimana, pemberi maupun penerima uang bisa dipidana 9 bulan penjara, serta denda," ungkap Sopian. Tidak hanya itu, di ayat 2 dengan pasal yang sama dijelaskan pemilih yang mau disuap, atau diberi janji juga bisa dipidana.

(red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak