Kapolsek Jebus AKP Yuda Prakoso Dugaan Dengan Sengaja Kangkangi PERKAP, KUHAP Dan Kode ETIK Polri, Beserta 13 Anggota Nya Wajib Di Pecat dan di Proses Secara Hukum


Parit Tiga. Jebus.Mediarakyatnusantara.Online

Era Kepemimpinan AKP Yudha Prakoso. 13 Oknum Anggota Polsek Parit Tiga Jebus, Dugaan dengan sengaja Melakukan Pelanggaran Kode Etik di institusi polri, Kepada Oknum Wartawan Amri Dari G-news.TV.com. Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (03/4/2024).

Amri Oknum Wartawan. G-news infestigasi.com. yang Saat ini Bebas Dari Jeruji Besi, Ulah  Perbuatan Oknum Kapolsek AKP Yudha Prakoso, Dan 13 Oknum Anggota Polsek Parittiga Jebus diduga dengan Sengaja Melanggar Kode Etik di institusi Polri berupa PERKAP, KUHAP, dengan Sengaja Kangkangi Aturan dan SOPnya,  Sehingga Amri di Jebloskan Ke Penjara Selama, 9 Bulan.

Harapan Oknum Wartawan G-News TV. infestigasi.Com. Amri Meminta Kepada KAPOLRI, Para Oknum Anggota yang Akan di Jatuhkan Sanksi Berat dari mulai Kapolsek Jebus AKP. Yuda Prakoso Beserta 13 Anggota Nya  Di Berikan Sanksi Tegas Berupa Pemecatan dari institusi Polri, bukan Hanya tindakan dari internal saja, Sebagai Oknum yang di Berikan Kepercayaan Oleh Masyarakat Untuk Mengemban Tugas Tidak lah Bijak dan Amanah, 

Sakitnya di Kriminalisasi Oleh Pihak Kepolisian dengan tegas Amri Menceritakan kepada awak media, 

Paling Tidak Mereka tau dengan Makan Nasi Putih Dan Lauk Tahu Satu Dipotong 6. Begitu Tersiksanya Amri Didalam Jeruji Besi Selama 9 Bulan,  Ulah Para Oknum Polisi Nakal di Wilayah Hukum Polsek Jebus Bangka Barat.

Amri Juga Berharap Dan Meminta Kepada Petinggi insitusi Polri, KAPOLRI Agar Hukum dirasakan Adil baginya, Berupa Pemecatan Kapolsek Beserta Ke 13 Anggota Polsek Jebus, yang dengan Sengaja Merusak, Mencoreng Dan Menjatukan Citra institusi Polri.

Seraya Keterangan Penasehat Hukum Amri, 

AGUS PURNOMO, SH, 

Meminta Ketegasan Pihak Kepolisian Agar Segera Menindak Lanjuti Laporan Kami Terhadap Perkara  Pelanggaran Berat di Institusi Polri Tersebut wilayah Bangka Belitung, 

Sudah Seharusnya Pihak Kepolisian, Propam dan Faminal  Memberikan Contoh Keadilan di Masyarakat, Bagi Anggota Polri yang Dengan Sengaja Kangkangi PERKAP, KUHAP, dan SOP Kepolisian, di Pecat Tanpa Kompromi,

Mau Tunggu Apa lagi,  langit Runtuh Baru Hukum di Tegakkan?? Terang Agus Purnomo, SH.

Sewajarnya Hukuman Tersebut di lakukan Pemecatan dan di Proses dari Kesatuan Bagi Mereka yang Terlibat,

Miris melihat Fakta kegiatan Asen   Sebagai Pelapor Pada Polsek Parit Tiga Jebus, Berupa Penambangan Liar dan Sekaligus Pelaku Perusakan Kawasan hutan produksi (Hp) tanpa izin dengan Menggunakan Alat Berat, 

Pihak Kehutanan, Sampai Pihak Kementrian DLHK dengan Sengaja di Kerdilkan Oleh Asen, Tanpa Sanksi yang tegas/Berat dari Pihak yang Berwenang.

Sampai Saat ini Berita diturunkan Tidak Ada Tindakan Hukum Dari Pihak Kehutanan Bangka Barat, Terhadap Asen, Alias (Letoy) Undang - undang Kehutanan Hanya isapan Jempol Belaka, Hukum Berlaku Bagi Masyarakat Kecil Saja, diduga Asen  dengan Sengaja di lindungi Oleh Pihak Kehutanan DLHK Babel, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan Tersebut Bukan Tanpa Alasan, yang Seharusnya Menjadi Atensi Mulai Dari Kphp Jebu Bembang Antan, DLHK Provinsi, Sekali Gus Kapolsek Jebus, Dan Kapolres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung, Kejati dan Kejari, Sampai Saat ini Sama Sekali Tidak Ada Tindakan Tegas (tutup Mata) Atau Upaya Hukum Terhadap Pelaku irpan Alias, Asen Perusak Kawasan Hutan Tersebut.

Seraya di konfirmasi oleh Awak Media,

Firman Dit Propam Polda Babel Setelah Amri, Mengirimkan Beberapa Link Berita Online, yang Sedang Ramai di Perbincangkan dikalangan Masyarakat Bangka Barat, Mengungkapkan Kasus Perkara Amri,  Belum Di Tindak Lanjuti, Baru Akan di sidangkan (Masih Parkir), Oleh Pihak Propam dan Faminal Polda Babel.

Siap pak, perkembangan proses Perkara  Tersebut Akan kami Sampaikan juga Melalui Surat yg Akan Dikirimkan ke 

Alamat Penasehat Hukum Bapak. Terimakasih banyak atas perhatiannya pak 🙏🙏🙏  


(Jusriadi. Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak