Kapolsek yuda Dan13 Anggota Polsek yang Menabrak Kode Etik Akan Segera Di sidang.


Babel.Mediarakyatnusantara.Online-Telah Terbit nya Surat Putusan Dari Bidpropam Dan Paminal Polda.Amri Beserta Kawan Kawan Media Lain Nya Mengucapkan Terima Kasih, Kepada Bidpropam Beserta Paminal Polda yan Telah.Menindak Lanjuti Kasus Kode Etik yang Di Tabrak Oleh, Oknum Polsek  Jebus Dan Jajaran Nya. Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat  Kepulauan Bangka Belitung Kamis 4/April/2024.

Kusa Hukum Amri. Purnomo S.H Khusunya, Beserta Rekan"Media Akan Mengawal Persidangan Ke 13 Anggota Beserta Kapolsek Yuda. yang Akan Segera Diproses Sidang Kode Etik. Akan Di Kawal Sampai Selesai Putus Persidangan.yang Ditentukan. Oleh Bidpropan Dan Paminal.

Begini Isi Surat yang Sudah  Di Keluarkan Oleh. Bidpropam Dan Paminal Polda Babel. 

Surat Rujukan 

A.

 Undang-Undang No. 2 Takun 2022 Tentang Kepolisian Negara Repulik Indonesia

B.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C.

Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelangaran Kode Etik Polri Nomor : BP3KEPP/10/111/2024/Subibwabprof, 5 Maret 2024;

D.

Berkas Pemerikssan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor: BP3KEPP/11/111/2024/Subibwabprof, 5 Maret 2024;

E.

Surat Pemberitauan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam Nomor B/ 4001/XI/Huk 6.6/2023/Bibpropam.27 Nop 2024. 

f.

Nota Dinas Kabidkum Polda Kep. Babel Nomor : B/ND-41/111/HUK. 12 10/2024/Bidkum. tanggal 27 Maret 2024/Bidkum.

2.  Sehubungan Dengan Rujukan   Tersebut diatas, kami beritahukan kepada sdr. Amri bahwa akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Kep. Babel sudah menerima saran pendapat hukum dari Bidkum Polda Kep. Babel. selanjutnya seketariat KKEP akan mengajukan KEP komisi sidang kepada kapolda Kep. Babel.

3. Apabila sdr. Amri masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi penyidik Subbidwabprof  Bidpropam Polda Kep. Babel a.n. BRIGADIR  RAMA DEDE ROSANDI NRP 95050064, No Handphone 082280668187.

4. Demikian untuk menjadi maklum.


(Jusriadi.Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak