Diduga Menabrak Per Undang-Undangan Kode Etik. Ke 13 Anggota Polsek Parittiga Jebus Akan Di Proses


Pangkalpinang.Mediarakyatnusantara. Online- Pengaduan 13 Mantan Anggota Polsek Parit Tiga Jebus.

Hal ini setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) dan disampaikan kepada Korban dan Pelapor Amri. Kecamatan Parit Tiga. Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. 5 April 2024

Dalam Pemberitahuannya Akreditor Subbidwaprof Bidpropam Polda Babel telah menerima saran pendapat hukum dari Bidkum Polda Babel, selanjutnya sekretariat KKEP akan mengajukan KEP Komisi sidang kepada Kapolda Babel.

Usai keluarnya SP2HP2, Pengaacara Pelapor Agus Purnomo SH pun memberikan tanggapan.

Dirinya memberikan apresiasi Kepada Propam dan Paminal Polda Babel yang telah menerima laporan dari pihaknya dan sudah mulai melakukan tahapan lanjutan.

Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima oleh Bidpropam Polda Babel, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja mereka, yang telah memulai melakukan tahapan dan tindak lanjuti laporan kami. Ujar Agus Purnomo

Pengacara kondang asal Bangka Barat ini pun megharapkan agar perkra ini bisa segera terselesaikan demi tegakkan keadilan dan presisi Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Harapan kami, semoga perkara ini bisa segera terselesaikan dan semoga tidak ada lagi perkara-perkara seperti ini di Bumi Serumpun sebalai ini. Pungkas Agus Purnomo.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan oleh Jajaran Anggota Polsek Jebus Saat itu.

Saat Itu, Jajaran Polsek Jebus diduga bekerja tidak profesional dengan menetapkan seorang wrtawan sebagai tersangka perkara Pemerasan terhadap ASEN, seorang pengusaha tambang ilegal yang bekerja di Hutan Produksi di Kecamatan Parittiga tanpa adanya legalitas apapun. Anehnya dengan waktu singkat, jajaran Polsek jebus menetapkan tersangka terhadap satu orang wartawan ini, sedangkan terhadap pelapor yang jelas-jelas merupakan pelaku tambang ilegal yang telah merusak HP melenggang bebas, dimana ini semakin mengindikasikan adanya dugaan main mata dan ketidakprofesionalan jajaran Polsek jebus saat itu.

Pasca bebas dari lembaga Pemasyarakatan, Amri yang diduga menjadi korban dugaan kriminalisasi Melaporkan perkara ini ke Bidpropam Polda Babel, dimana saat ini ke tiga Belas Anggota mantan personil Polsek jebus dipindahtugaskan ke Polres Bangka Barat dan sudah mulai berperkara di Propam/Paminal Polda Babel. 


(Juddruadi.Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak