Berdalih Efisiensi Seluruh Karyawan PT. Straightway Primex Terancam di PHK



Tangerang- mediarakyatnusantara.online
,- Mujur tak bisa diraih, malang tak bisa ditolak mungkin itulah ibarat yang tergambar dari nasib kaum buruh akhir-akhir ini. 

Nasib buruh akhir-akhir ini tampak  semakin memprihatinkan apalagi dengan adanya kebijakan yang di buat oleh para ekskutif pemerintahan yang tertuang dalam undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 atau lebih di kenal dengan sebutan omnibus law . 

Undang-undang yang sebenarnya masih belum sah untuk dijalankan ini (MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat ) namun justru banyak perusahaan justru memanfaatkan dan di untungkan oleh kebijakan tersebut , salah satunya PT.Straightway primex yang beralamat d jl. Serang km 11 no. 38 Desa Bitung jaya Cikupa-Tangerang dengan memutus hubungan kerja (PHK) seluruh karyawannya dengan dalih efisiensi

Ahmad Adnan selaku Ketua Serikat FSPMI di perusahaan itu juga merasa kaget dengan informasi yang diberikan pihak perusahaan yang akan memutuskan hubungan kerja kepada semua karyawanya tersebut dan memaparkan kepada awak media  bahwa pada tgl 6 mei lalu turun surat pemberitahuan dari perusahaan dan salah satu isi dari surat tersebut  menyatakan bahwa per tgl 10 mei 2022 seluruh karyawan di liburkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan namun masih menerima gaji.

"Pemutusan Hubungan Kerja sepihak ini tentunya tidak bisa kami terima, apalagi pesangon yang akan kami terima akan dibayarkan dengan cara dicicil " kata Ahmad Adnan.

Hal yang sama juga disampaikan Rachmad wibowo sebagai sekretarias PUK FSPMI diperusahaan Straightway Primex

"Dengan dasarnya adalah undang-undang cipta kerja atau omnibus law yaitu efisiensi , maka pembayaran yang akan di keluarkan adalah dengan perhitungan 0,5 PMTK dan itu pun di cicil, dan akan dibayarkan lunas bila perusahaan telah laku di jual "Ucap  Rachmad wibowo 

Sikap dan tindakan perusahaan ini tentunya sangat merugikan para karyawan yang rata-rata sudah bekerja diatas 20 tahun.

Perusahan yang bergerak di bidang furniture dan berdiri selama puluhan tahun ini  terbilang besar , di lihat dari jumlah  yang hampir lebih dari 1200 orang pekerja, dan saat di sambangi oleh awak media hari rabu 25 mei 2022 memang tidak terlihat aktifitas layaknya perusahaan normal , namun sayangnya dari pihak perusahaan tidak bisa di temui karena terkendala oleh peraturan perusahaan yang meminta awak media harus mengajukan permohonan wawancara bila ingin bertemu pihak managemen perusahaan.

Keinginan pekerja sendiri sebenarnya sederhana yaitu di pekerjakan kembali atau setidaknya satu ketentuan & jangan dicicil . " Ahmad adnan menegaskan. . 

(rif)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak