KSP Bangun Jaya Utama Cabang Sukabumi Tahan Ijazah Mantan Karyawannya


LEBAK - Media Rakyat Nusantara. Online, -Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Utama yang membidangi koperasi simpan pinjam Cabang Sukabumi Lakukan penahanan Ijazah terhadap mantan karyawannya yang sudah keluar dari perusahaan tersebut beberapa bulan lalu .

Seperti yang dikatakan Heruyana salah satu mantan kariyawan KSP. Bangun Jaya Utama, warga asal Kampung Becek Desa parung sari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak- Banten ini. Saat bertemu wartawan pada Senin (29/08/2022)."Menyampaikan bahwa ijazah nya di tahan sejak awal masuk kerja dan berhenti kerjapun Ijazah tersebut masih belum di ambil sehingga dirinya mengaku kesulitan untuk mencari pekerjaan baru. 

Ijazah saya ditahan saat mau masuk kerja menjadi karyawan di KSP tersebut dan sampai saat ini saya sudah keluar bekerja beberapa bulan lalu ijazah saya masih belum dikembalikan, saya merasa kesulitan untuk membuat persyaratan lamaran pekerjaan di perusahaan yang baru. padahal menurut Heruyana, pada waktu interviuw pihak KSP.Bangun Jaya Utama Bilang kepada saya bahwa ijazah saya akan di kembalikan setelah saya berhenti bekerja."Katanya. 

Selain itu heru yana juga menambahkan, bahwa Honor bekerjanya selama 21 Hari kerja juga tidak dibayarkan

 Bukan hanya ditahan Ijazah pak, honor saya juga yang terakhir bekerja selama 21 hari sampai saat ini belum di bayar oleh pihak (KSP)'tegasnya

Heruyana berharap pihak KSP. Bangun Jaya Utama segera mengembalikan Ijazahnya dan membayar honor nya, karena untuk saat ini dia mengaku merasa kesulitan mau melamar pekerjaan ketempat lain ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan."Pungkasnya.

Terpisah saat wartawan melakukan konfirmasi mengenai penahanan Ijasah dan pembayaran  gaji selama 21 hari kerja yang belum dibayar, salah satu pihak perusahaan yang bernama Dede saat dihubungi."Menyarankan untuk datang ke kantor pusat menemui HRD. 

Datang saja ke kantor pusat, untuk langsung menanyakan kepada HRD nya, yang beralamat Di Ruko Blitz Gading Serpong Blok II C No. 25-26, Jl. Boilevard Raya Gading Serpong."Katanya.

Dede menjelaskan, Dari awal, sudah di sampaikan sejak pertama masuk karena kita kerja di bidang keuangan. 

Jadi persyaratan wajibnya ijazah asli ditahan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, ijazah bisa di ambil selama 2,5 bulan setelah kita resign dikarenakan dalam pinjaman nasabah lunas, itu waktunya 2,5 bulan. untuk memastikan tidak ada pemakaian uang oleh karyawan. Dan apabila sudah 2,5 bulan, nanti ambil surat pengantar dari cabang yang terakhir di tempati bekerja, terus pengambil ijazahnya di kantor pusat. 

Mengenai pembayaran gaji yang belum dibayarkan menurut Dede, bisa langsung tanyakan ke HRD saat pengambilan ijazah."Pungkasnya.

. ( Red/Apang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak