Ada Apa 6 Kades Di Kabupaten Tangerang Buat Surat Pernyataan Pengunduran Diri


KABUPATEN TANGERANG - Media Rakyat Nusantara. Online, -Dalam keterangannya kepada Awak Media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H.Dadan Gandana, telah mengimbau agar para Kepala Desa (Kades) tidak menjadi pengurus Partai Politik (Parpol), tidak menjadi anggota maupun pengurus organisasi terlarang, dan juga tidak hadir dalam Kampanye Pemilu maupun Kampanye Pilkada.

Hal itu disampaikan oleh H.Dadan Gandana, terkait dengan adanya nama 6 orang Kades di Kabupaten Tangerang yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai Pengurus Parpol.

Dadan Gandana menyebutkan, keenam Kades itu adalah Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya dan Kades Tapos. Menurutnya, sudah ditugaskan dan meminta para Camat selaku Pembina dan Pengawas Desa untuk diklarifikasi kepada Kades yang bersangkutan," tegasnya

“Keenam Kades itu diketahuu telah membuat Surat Pernyataan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak KPU untuk menyatakan Pengunduran dirinya," jelasnya kepada Awak Media  (05/09/2022).

H.Dadan Gandana juga menyampaikan, bahwa memang sebelumnya keenam Kades ini aktif di Parpol. Namun, saat ini mereka sudah diminta membuat Surat Pengunduran diri dan telah mendapatkan Pernyataan Keterangan sudah mengundurkan diri dari Partainya masing - masing," ucapnya

“Tidak ada pengunduran diri (red. Dari Parpol usai jadi Kades), makanya kita minta mereka membuat Surat Pengunduran diri dan harus ada Pernyataan Keterangan juga dari Partainya bahwa dia sudah mengundurkan diri. Sudah dibuat dan sudah kita sampaikan ke KPU dan Bawaslu,” katanya.

“Dari 6 orang 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti Parpol dan dibuatkan Surat Pernyataannya dan 1 orang telah mengundurkan diri dari Parpol disertai Surat Keterangan dari Partainya untuk dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu,” tambah Dadan

Disinggung soal adanya pencatutan nama para Kades tersebut, Dadan Gandana mengaku tidak dapat memastikan apakah nama Enam Kades dicatut atau tidak. Karena menurutnya, pernyataan pengunduran diri ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Tangerang.

“Tidak tahu ya (red  dicatut atau tidak), yang jelas bisa jadi ada kesalahan dalam pendataan, kan itu dari jaman dulu datanya. Nanti itu di KPU, kan itu udah bikin pernyataan, nanti KPU mencoret, sama yang mengundurkan diri juga dicoret,” ungkapnya mengakhiri. 

. ( Apang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak