Diterbitkannya surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Muntok terhadap IS nasabah pinjaman PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Muntok


Bangka Barat Media Rakyatnusantara. Online  -Diterbitkannya surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Muntok terhadap IS nasabah pinjaman PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Muntok dengan nomer surat : B.1465/t_9.13./Fd.1/09/2022.Hal : Pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi an IS. warga Muntok,Bangka Barat (09/09/2022) perlu dipertanyakan.

Pasalnya IS nasabah pinjaman PT.BPRS  tersebut sudah menyelesaikan hutang pinjamannya kepada PT.BPRS sesuai dengan Surat Keterangan Lunas  yang diterbitkan oleh PT.BPRS dengan nomer surat : 219/BSBB/KC.MTK/LNS/VIII/2022 .perihal : SURAT KETERANGAN LUNAS.


Dijelaskan dalam surat keterangan lunas tersebut bahwa, nama IS sudah menyelesaikan/LUNAS  pada tanggal 12 agustus 2022 dengan perjanjian pembiayaan  nomet : 0165/BSBB/KC.MNK/MRB/V/2017 di BRPRS  Bangka Belitung Cabang Muntok.

IS sendiri merasa heran dengan terbitnya surat penetapan tersangka tindak pidana korupsi, saat dikonfirmasi oleh media ini IS mengatakan masalah yang menimpa dirinya sudah diserahkan kepada Penasehat Hukum (PH),

" Saya hanya heran saja, namun semua sudah saya serahkan kepada PH saya," jawab IS melalui pesan singkat whatsapp.

Selanjutnya media ini menghubungi Kepala BPRS  Cabang Muntok  dan Direktur BPRS  untuk memperoleh penjelasan terkait masalah yang menimpa nasabah pinjamannya itu, namun sayang dari pihak BPRS tidak memberikan jawaban dan penjelasan  apapun.

Terpisah, Wawan Kustiawan,SH  Kepala Kejaksaan Negeri Muntok saat dihubungi oleh jejaring media ini melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan bahwa, dirinya lagi tidak ditempat dan berada di luar,

" Maaf saya lagi diluar, langsung saja ke Kasi Pidsus," balasnya singkat.

Mengutip artikel "Pemidanaan Dibalik Kredit Macet Mengundang Pro Kontra"  praktisi hukum Frans Hendra Winarta berpendapat bahwa kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kalau dikatakan korupsi, ia menjelaskan, maka harus ada unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, yang berlaku kumulatif. Menurut Frans, unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, harus ditafsirkan bersifat kumulatif. Pertanyaannya sekarang,bagaimana dengan nasabah pinjaman BPRS  dengan inisial IS yang sudah menyelesaikan kewajibannya, apakah masih dipidanakan dengan jerat pasal tindak pidana korupsi....?????

Penulis (Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak