Gonjang - Ganjing Penundaan Pilkades Desa Citorek Timur Temui Titik Terang


Banten, - Media Rakyat Nusantara. Online, - Gonjang-ganjing penundaan Pilkades Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak dalam Pilkades serentak tahun 2022 bersama 65 desa lainnya menemui titik terang, setelah 7 fraksi dari 8 fraksi DPRD yang ada di Kabupaten Lebak membuat pernyataan bersama tentang penolakan penundaan Pilkades Citorek Timur.

Pernyataan bersama tertanggal 8 September 2022 tersebut sebagai jawaban atas adanya surat usulan dari kasepuhan adat wewengkon Citorek yang meminta Pilkades Desa Citorek Timur ditunda dengan dalih desa adat.

Saya melihat ada conflik of interest pada desakan penundaan Pilkades desa Citorek Timur, ga elok jika kasepuhan adat dibawa pada konflik Pilkades ini. Justru dengan adanya penundan selain melanggar aturan akan menimbulkan pro dan kontra ini, hal yang wajar harusnya kasepuhan adat bisa lebih menghargai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Pilkades bisa ditunda atas permintaan kasepuhan adat terlebih desa citorek timur ini desa adminstrasi bukan desa adat karena belum ditetapkan oleh peraturan daerah kabupaten Lebak sebagaimana amanat pasal 98 UU No 6 Th 2014 Tentang Desa," tutur Musa Weliansyah, juru bicara dari 7 fraksi yang menolak penundaan Pilkades tersebut, Jum'at (09/09/2022).

Untuk perubahan status menjadi desa adat memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang, tentunya dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Ada sarat untuk menjadi desa adat sebagaimana tertuang dalam pasal 97 UU NO 6 Th 2014 tentang desa.

Adapun terkait pernyataan sikap 7 fraksi DPRD Lebak adalah sikap politik dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Karena Desa Citorek Timur adalah desa administratif, bukan desa adat dan DPRD belum melakukan pembahasan Perda adat tersebut. Jadi yang tertuang dalam surat dari kasepuhan adat wewengkon Citorek bahwa proses perubahan desa adat Citorek Timur sedang dalam proses pembahasan di DPRD adalah tidak benar," tegas Musa.

Sikap politik 7 fraksi dilakukan untuk mendukung surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh ketua DPRD agar Pilkades desa Citorek Timur bisa dilaksanakan bersama 65 desa lainnya.

Anggota FPPP DPRD Lebak ini melanjutkan, adapun untuk teknis pelaksanaannya itu kewenangan bupati melalui perbup termasuk jika tetap ditunda maka harus dituangkan didalam surat keputusan bupati, tidak cukup hanya notulensi rapat Forkopimda, karena ini menyangkut administrasi ketatanegaraan. 

Segala sesuatu harus dituangkan didalam surat keputusan (SK) karena Pilkades ini amanat peraturan Undang-undang dan Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 Tentang Desa yang secara teknis dituangkan didalam perbup no 38 tahun 2022," jelasnya.

Dikatakannya, 7 fraksi DPRD Lebak yang membuat pernyataan bersama tetap tegak lurus tanpa ada kepentingan politik, tapi lebih mengedepankan aturan dan peraturan yang berlaku karena ada hak demokrasi masyarakat yang harus dirasakan oleh warga desa Citorek Timur yaitu, hak milih dan dipilih secara tepat waktu, karena habis masa jabatan kepala desa defenitif sudah dari tahun 2021, artinya jabatan PLT sudah hampir satu tahun. Harusnya, tambah Musa, Pilkades Citorek Timur bisa dilaksanakan pada bulan oktober 2021 pada Pilkades tahap pertama.

(Apang.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak