Wakil Ketua Dprd Banten Fraksi PDIP Barhum Sesalkan Tindakan Walikota Cilegon


Banten,- Media Rakyat Nusantara. Online, - Wakil Ketua Dprd  Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Barhum HS menyoroti penolakan pembangunan rumah ibadah (gereja) yang terjadi di Cilegon,Banten. 

Menurutnya tidak boleh ada diskriminatif dalam pendirian rumah ibadah dan sangat menyesalkan telah menontonkan tindakan Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon yang telah menandatangani petisi terkait dengan sekelompok ormas yang mengatasnamakan agama yang menolak pembangunan sarana rumah ibadah lain.seharus nya seorang Walikota dan Wakil Wali kota bisa lebih arif dan bijaksana untuk bisa menempatkan diri dalam melayani masyarakat.

Seharusnya seorang walikota melayani seluruh golongan masyarakat nya,tanpa melihat suku dan agama nya dalam mengambil kebijakanya tanpa ada diskriminatif.karna semua sudah di atur dalam peraturan SKB 2 Menteri (kementerian agama dan kementerian dalam negeri )No 9 dan 8 tahun 2006 dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaanya,"Ujar Barhum HS Politisi Senior Pdi Perjuangan kepada wartawan.Selasa (6/9/2022).

Barhum menilai terkait pembangunan rumah ibadah semesti nya Pemerintah Cilegon  

lebih kepada bagaimana menfasilitasi bukan bagai mana

untuk melakukan keberpihakan yang lebih subyektif ini saya lihat lebih kepada kepentingan politik semata.semestinya ketika sudah menjadi kepala daerah harus nya lebih melayani semua golongan dan semua unsur masyarakat.seharus nya di lihat dari sisi prasarat dan ketentuan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang ada.

saya fikir walikota cilegon ini harus dapat teguran dari kementerian dalam negeri

agar tidak lagi terindikasi intoleran terkait dengan kebebasan beragama dan menempatkan rumah ibadah.karna kita juga tidak ingin nanti ada suatu daerah lain yang islam minoritas di diskriminasi seperti ini,'tentu nya tidakan.

Oleh sebab itu kita harus menjadi satu warga negara indonesia yang patuh terhadap konstitusi, pancasila, UUD 1945 dan NKRI,"Tungkas Barhum.

Barhum berharap Menteri dalam negeri dan Presiden bisa mengambil langkah dan sikap yang tegas jika ada kepala daerah yang dianggap intoleran dan diskriminatif terhadap agama agama lain yang sudah di akui di negara kesatuan republik indonesia ini,"Harapnya.

(Apang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak