Burhanuddin SH : Apa Pun Sanksi Dan Resikonya Mukab ke- VII Kadin Kabupaten Tangerang, Tetap Berjalan Sesuai Jadwal


KABUPATEN TANGERANG, - Media Rakyat Nusantara. Onlien- Meski Kadin Provinsi Banten meminta agar pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Ke VII Kabupaten Tangerang minta di undur, atau di takut - takutin akan diberikan sangsi , namun tetap saja panitia tidak akan menggubrisnya dan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Burhanuddin SH Selaku Sekretaris Organizing Committe (OC) Mukab Kadin Ke VII yang saat ini juga menjabat Plt.Ketua Kadin sementara hingga terpilihnya Ketua yang baru.

"Kita akan tetap melaksanakan hajat ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan panitia yakni tanggal 26 Oktober 2022," kata Burhanudin 

Burhanudin SH mengatakan, sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b, Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai Lembaga anggota dan merupakan Lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota, sampai saat ini hanya ada 1 orang pendaftar dan pendaftaran di tutup 19 Oktober kemarin," tegasnya

"Jika Mukab ini gagal, maka ini sebuah kegagalan bagi Kadin keseluruhan, karena pada prinsipnya "Ini hajat kita (red.Kadin Kab.Tangerang) jadi kita punya aturan dan tata tertib AD/ART sendiri," jelasnya

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan, Sejak dibuka pada tanggal 26 September 2022 lalu sampai kemarin (19/10) hanya ada satu bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang,

Sementara itu Ketua OKK Kadin Provinsi Banten H. Encep saat dihubungi Awak Media melalui Telepon Selulernya mengatakan," Kalau kita sih terserah mereka, mau lanjut atau tidak. Banten sampai hari ini masih memutuskan itu harus ditunda terlebih dahulu, karena terjadi hal - hal (pelanggaran) yang berkaitan dengan AD ART,” ujarnya

Meski demikian, Encep masih enggan menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Kadin Kabupaten Tangerang. Sebab katanya, hal tersebut masih akan dibahas di internal Kadin Provinsi Banten.

“Kalau memang mereka membandel, ada sanksi lah nanti, saya tidak bisa buka sekarang, tentu nanti harus dibahas di rapat harian. Kita akan rapatkan, dulu,” pungkasnya

Ditempat terpisah H.Retno Juarno selaku Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang menjelaskan, jika bentuk penolakan Kadin Provinsi Banten, kepada pelaksanaan Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah melakukan pelanggaran AD/ART,"  "Ini Aneh, pasti jelas ada apa - apa nya", jelasnya

Padahal pihak Panitia juga sudah berkirim surat balasan yang berisi penjelasan dan juga pertimbangan bahwa kegiatan Muskab tidak mungkin ada penundaan," ungkapnya

“Ketua Mukab Kadin ke-VII Kabupaten Tangerang sudah kembali bersurat kepada pihak Provinsi terkait rencana dan perintah penundaan itu,, terus mau nya apa sih..??  ” terangnya.

Jika perintah penundaan kegiatan Mukab tersebut dikarenakan pengurua Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah melakukan pelanggaran oleh pihak Kadin Provinsi Banten."Dimana, sedangkan pada waktu itu pihak pengurus Kadin Kabupaten Tangerang meminta agar syarat menjadi Ketua Kadin dirubah menjadi minimal sekurang – kurangnya 3 Tahun telah menjadi anggota dan berpengalaman menjadi pengurus, "Apakah itu salah," tutur H.Retno Juarno.

“Itu bukan pelanggaran, hanya cuma perbedaan sudut pandang saja, jangan mempersulit dan membuat image buruk Kadin Provinsi Banten sendiri," pungkasnya.

 (AR/APANG.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak