Inuar Gumay SH, Mencium Aroma "Kongkalingkong " Terkait Program PTSL Desa Kayu Agung


KABUPATEN TANGERANG, - Media Rakyat Nusantara. Online- Eks Kepala Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, periode 2014 - 2018, Alwi tersangka dugaan pungli PTSL digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang (21/10/2022)

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka, dan dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2019.

Eks Kepala Desa itu disangka melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.

Perlu diketahui bersama Berdasarkan SKB Tiga Menteri, katanya, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp.150 ribu saja. Namun, Alwi meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu Rp.150 ribu sampai Rp.5 juta.

Sementara itu Ketua LSM Gerhana Indonesia Inuar Efendi Gumay SH mengatakan,"Ini tidak adil dan mendesak agar Kejari Kabupaten Tangerang juga memeriksa adanya dugaan keterlibatan Camat Sepatan yang menjabat pada tahun 2019 saat tersangka Alwi Eks Kades Kayu Agung menjabat sebagai Kepala Desa," tegasnya

Menurutnya, uang hasil pungutan liar (Pungli) diduga juga mengalir kepada Camat Sepatan yang saat itu (red.2019) menjabat,  karena didalam pembuatan Surat Akte Jual Beli (AJB) melibatkan juga Camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT-S).

Kami menduga ini ada "Kongkalingkong" antara Kades dengan Camat Sepatan 2019, oleh karena itu Camat juga seharusnya juga diperiksa," kata Inuar Gumay.

Pungutan liar PTSL dengan dalih untuk pembuatan AJB merupakan penyimpangan dan melanggar SKB 3 Mentri nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftran tanah Aistematis.

Inuar Gumay juga menduga bukan hanya di Kecamatan Sepatan yang melakukan hal serupa, namun menurut informasi ada Kecamatan yang melakukan hal sama, padahal didalam aturan bagi pemohon PTSL yang tidak memiliki Akte Jual Beli (AJB) bisa diproses cukup dengan dasar girik dan keterangan keterangan Kepala Desa," jelasnya

Kami berharap agar jangan Kades Kayu Agung saja yang ditetapkan tersangka, karena kebijakan mewajibkan pemohon PTSL membuat Akte Jual Beli (AJB ) melibatkan Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT-S).

Semetara Ate Qusyaeni Kasi Intelegent Kejari Kabupaten Tangerang saat dikomfirmasi Awak Media mengatakan,, sesuai Stetmen ibu Kajari saat dilaksanakan Jumpa Pers kemarin bahwa Kejari Kabupaten Tangerang tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak - pihak lain jika terindikasi adanya keterlibatan," ucapnya.

Kita akan mendalami semua informasi terkait PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan,, saat ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang, sedangkan uang yang diperkirakan dari pungutan liar tersebut sekitar Rp. 300 juta lebih," pungkasnya. 

(AR/Apang.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak