Pemilik TI Bernama Abet Belum Juga Melaksanakan Penimbunan.Perjanjian Yang Telah Di Tanda Tangani


Bangka Barat. Mediarakyatnusantara Online - Dusun Penganak. RT13 Pasilitas Umum Jalan Gorong-GorongTembusan  Menuju Jebu Laut, Belum Juga kunjung Di Kerjakan Oleh Oknum Masyarakat Yang Merusak Nya Beberapa Minggu Yang Lalu, Yang Marak Di Pemberitaan Online. Selasa 15 Nov 2022


Awak Media Mendapat Laporan Dari Masyarakat Yang Engan Di Sebutkan Nama Nya . Melaporkan Ke Tim Media Online. Bahwa kolong Tersebut Belum Juga Di Timbun Atau Di Perbaiki Oleh Oknum Masyarakat Yang Bernama Abet.Gimana Itu Pak. Ucap Nya

" Lanjut Team Media Langsung Turun Ke Lapangan Untuk Memastikan Laporan Masyarakat Yang Enggan Di Sebut Nama Nya Apakah Benar Saudara, Abet Belum Mengerjakan Penimbunnan Nya. Ternyata Kolong Tersebut Masih Seperti Semula Sewaktu Pak Kades Hj. Alikan Memantau Kolong Tesebut Bersama Team Perangkat Desa Dan Tim Media 

Masih Berlanjut Team Media Langsung Mendatangi Ketempat Kediaman Pemilik TI, Atau Yang Bersangkutan. Dan Team Menanyakan Untuk Memintak Hak Jawab Dari Pak Abet Sebagai Yang Bertanggung Jawab. Untuk Menimbun Kolong Tersebut, Namun Pak Abet Menjawab Dengan Lantang, Mengatakan Bahwa Pak Abet Baru Bisa Menimbun Dan Mengerjakan Menunggu Surat Izin Suwadaya Masya Rakat.Ujar Nya 

Bersambung. Masih Bersama Team Menanyakan Kepada Pak Abet Pelaku Perusakan Gorong2 Jalan Tersebut.Kenapa Harus Ada Surat Izin Suadaya Pak, Baru Di Kerjakan Tanya Team Kepak Abet. Dan Siapa Yang Mengeluarkan Surat Izin Suadaya Tersebut Pak. Tanya Team Kepada Pelaku Perusakan.Dan Pak Abet Menjawab Semakin Lantang Dan Percaya Diri Menuding Langsung Yang Mengeluarkan Surat Izin Swadaya Masyarakat Tersebut.Itu Pak Wahyudi.

Ucap Pak Abet

",Terus Salah Satu Team. Mengonfirmasi Pak Wahyudi Sebagai PJ Kades Air Gantang Untuk Menanya Kan Kebenaran Nya. Apakah Benar Pak Wahyudi Yang Mengeluarkan Surat Izin Suadaya Masyarakat.Izin Petunjuk Tanya Team. Ke Pak PJ Kades Air Gantang

Ngak Pak..Kami Dr Desa Tidak Mengeluarkan Srt, Tsb.Saya Juga Bukan kepala Desa Pak..Cuma Kami Mintak Yang Bersangkutan Siap Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Tersebut, Karna Aktifitas Penambangan Pak Abet. Kalo Lebih Jelas Nya Lagi Silahkan Bapak Hubungi Pak Kades Air Gantang Saja..Kalo Saya Cuma Perangkat Desa Biasa Pak.Tukas nya 

Pak Kades Menambahkan Pelaku penambang fasilitas umum Terletak di rt 13 kebun ubi dusun penganak, abet umur 62 tahun alamat rt 13 kebun ubi setelah membuat surat perjanjian dalam poin perjanjian bahwa dia sanggup memperbaiki gorog gorong jalam yang roboh akibat tambang ilegal maka akan saya bawak ke pihak penegak hukum sesuai surat perjanjian

Bahwa jalan tersebut milik pemda bahwa pihak pemda akan membangun nya tahun 2023.(Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak