Tangerang- Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Provinsi Banten Menggelar Sosialisasi Pedoman perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ) Di Kantor Aula Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang,"Rabu ( 16/11/2022 )
Muhidin Selaku kepala Desa Pasir jaya dalam sambutan nya menyampaikan.
"Terima kasih atas kunjungan Ketua KPID.M.Haris H.Witharja.SS. dan jajaran nya dan Dewan Provinsi Banten Dari Fraksi Gerindra komisi I Moh.Bahri.S.Pd.i.SH.Tomo kasubag Umpeg Kominfo provinsi Banten dalam rangka Sosialisasi (P3SPS)Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Siaran di wilayah Desa Pasir jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat desa pasir jaya dan dapat di serap apa yang di sampai kan oleh para Narasumber (KPID ) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah provinsi Banten,"Ucap kepala Desa pasir jaya.
Hal yang senada di sampaikan juga oleh Bhabinkamtibmas Desa pasir jaya Apida Budiansyah.
"Alhamdulillah memang ini sebagian dari pada tugas saya untuk menyampaikan kepada warga masyarakat terkait dengan program Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan dan arahan kepada masyarakat desa pasir jaya,"pungkasnya
Turut hadir dalam acara Sosialisasi P3PSP pedoman perilaku penyiaran & Standar Program Siaran,Muhidin.Spd.Kepala desa pasir jaya beserta jajaran nya,Budiansyah Bhabinkamtibmas Desa pasir jaya dan Latja Polsek Cikupa,Ketua KPID.M.Haris.H.Witharja.SS dan jajaran nya.Dewan provinsi Banten dari Fraksi Gerindra Komisi I.MOH Bahri.S.Pd.SH. Tomo Kasubag Kominfo Provinsi Banten,BPD,LPM,Karang Taruna,Jaro,RW, RT dan ibu PKK dan warga masyarakat Desa pasir jaya.
Pada kesempatan itu ketua KPID Provinsi Banten Mengatakan.
"Supaya Masyarakat paham tentang tayangan tayangan televisi dan Radio dan ikut serta mengawasi,memastikan kualitas siaran itu semakin hari semakin baik,kalau tayangan itu jelek tayangan engga bagus yang jadi korban kita semua, ibu ibu anak anak masyarakat yang menonton Tv dan siaran Radio.
Dan masyarakat juga harus di libatkan dalam pengawasan atau peningkatan kualitas isi siaran,pedoman nya P3SPS,jadi sama sama ada pedoman nya,televisi pedoman nya itu masyarakat.
Pedoman nya itu jadi kalau melanggar tinggal melapor aja ke KPID,kalau KPID menemukan di tegor dan di panggil,jadi Televisi/Radio ikut dalam Rek P3SPS.
Tujuan P3SPS,adalah menjaga kualitas siaran,kalau kualitasnya baik,masyarakat nya selamat,kalau kualitas siaran nya jelek masyarakat akan Cilaka,"jelasnya.
Di tempat yang sama Dewan provinsi Banten dari Fraksi Gerindra Komisi I Moh.Bahri.S.Pd.i.SH. menyampai ,"Sosialisasi P3SPS itu sangat penting untuk di lakukan,jadi biar bisa menyaring Siarang Televisi yang baik dan kurang baik,pertama yang harus di lakukan Eksistensi keberadaan KPID ini harus Eksis di Masyarakat
Karena peran dan Strategi nya maka di antara yang harus di lakukan dengan program ini tentang sosialisasi Pedoman perilaku penyiaran & standar siaran ( P3SPS )karena masyarakat kita juga harus di berikan pemahaman standar penyiaran baik dari sisi standar Edukatipnya,aturan nya,jadi biar punya saringan yang baik,Nah bagi Televisi dan Radio segala macam jadi jangan sampai se enaknya memberikan program layanan,"kata Moh. Bahri.( Red )

