Diduga Marak Kendaraan Modifikasi Pengetap Solar di SPBU 44.562.08 Sudikampir-Temanggung, Bebas Bolak Balik, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas


Temanggung, Media Rakyat Nusantara.com - Meski pemerintah telah menaikan harga solar bersubsidi pada 3 September lalu dari Rp 5.150 perliter menjadi Rp 6.800 perliter, nyatanya para pelaku pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berulang kali atau biasa disebut pengetap. Mereka menggunakan berbagai cara untuk membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), antara lain diduga dengan memodifikasi tangki bahan bakar.


Hal ini bisa dilihat di SPBU 44.562.08 yang berada di Jl. Sudikampir, Danupayan,Kec.Bulu,Kabupaten Temanggung dari hasil pantauan awak media, selasa (28/3/2023), sejumlah truk yang berbahan bakar solar tampak antre, disela-sela antrean tersebut terdapat truk golongan 3 yang telah di modifikasi yang diduga digunakan untuk mengetap solar subsidi.

Tidak sulit untuk mengetahui apakah truk tersebut pengetap atau bukan, salah satunya dengan melihat kondisi bak yang terdapat pada kendaraan tersebut,  sehingga dari pandangan apabila tidak jeli tidak akan kelihatan.

Bahkan bisa dilihat juga dari aktivitas kendaraan tersebut yang bebas bolak balik mengisi BBM jenis solar di SPBU, seperti yang tertangkap kamera awak media pada selasa (28/03/2023) sekira pukul 22.45 WIB satu unit kendaraan truk golongan 3  masuk ke SPBU 44.562.08 Sudikampir, selang beberapa menit kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, truk berwarna putih dengan plat yang sama  AA 9839 DE terpantau masuk ke SPBU 44.562.07 Parakan untuk mengisi BBM jenis solar dihari yang sama, kemudian dari pantauan awak media truk tersebut mengisi lagi di SPBU Sudikampir.

Setelah dimintai keterangan sopir mengakui bahwa benar dirinya mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar (Ngangsu). Dengan menyebut Armada tersebut milik Pak Bobby. Dengan sikap arogan, sopir tersebut lari mempacu truknya dan hampir menabrak salah satu anggota tim media kami.

Keterangan lebih lanjut, ternyata SPBU 44.562.08 Sudikampir sudah kena skors dari pihak Pertamina, tapi kenyataan di lapangan masih saja Pihak SPBU tersebut masih melakukan pengisian terhadap truk modifikasi (ngangsu) apalagi dengan cara pengisian bebas bolak balik seperti yang kami temukan saat ini. 

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Temanggung maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Temanggung.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


(Red Oky Pujianto) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak