Kian Menjamur, Diduga Tramadol dan Hexymer Dijual Bebas Di Cikupa Tangerang


Kab Tangerang, – Media Rakyatnusantara. Online, -Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tramadol dan Hexymer yang termasuk dalam daftar obat golongan G, kini kian menjamur di wilayah Kabupaten Tangerang.

Salah satu toko yang diketahui menjual obat-obatan terlarang tersebut berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa. Kamis, 18/05/2023.

Agar bisnis haramnya tidak terendus, para pelaku melancarkan usahanya dengan berbagai cara, diantaranya berkedok toko kosmetik.

Ironisnya, banyak toko yang lokasinya berdekatan dengan Sekolah dan Masjid, kendati demikian, hal tersebut seakan-akan menjadi hal yang lumrah, dan terkesan dibiarkan berkembang biak.

Pasalnya, hingga detik ini peredaran obat keras jenis ini masih bebas diperjual belikan, seperti tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lemahnya pengawasan dari dinas kesehatan dan penegak hukum menjadi faktor utama maraknya peredaran obat keras daftar golongan G.

Saat ditemui, salah seorang pembeli mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi obat tersebut guna menambah stamina kerja supaya tidak cepat mengantuk.

“Buat kerja aja sih, biar enggak ngantuk,” ungkapnya.

Selang beberapa waktu kemudian, seorang pembeli tersebut melarikan diri saat Awak Media menggali informasi darinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada si penjual, dia mengatakan bahwa dirinya hanyalah sebagai penunggu toko, menurutnya itu bukan ranah nya, lebih jelasnya dia harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bos.

“Saya hubungi bos saya dulu ya bang,” paparnya.

Diharapkan, dalam hal ini aparat penegak hukum segera mengambil sikap tegas, untuk menindak para pelaku penjual obat keras, khususnya yang berada di wilayah Tangerang.

Jika hal ini tidak segera ditangani dengan serius, maka citra POLRI akan dipertaruhkan dimata masyarakat, karena peredaran tramadol dan hexymer yang berkedok toko kosmetik ini sudah merajalela dan merusak generasi bangsa..Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak