Semarang, Media Rakyat Nusantara.online, - Ngerii... Oknum Ketua RT 09 RW 05 Kradenan Lama Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang di duga menjual tanah warganya, anehnya saat dikonfirmasi membantah dirinya menjual tanah warganya.
Kasus ini berawal dari lrawati warga Kokrosono Kota Semarang, membeli tanah milik Suryadi tahun 2011 untuk investasi tapi anehnya tanpa sepengetahuan pihaknya tanah sudah beralih orang lain.
"Betul tanah yang diduga di jual oknum RT milik saya" ujar lrawati pada wartawan di rumahnya, Kamis (6/7/2023).
Irawati mengatakan bahwa, tanah tersebut dibeli tahun 2011, "Saya beli tanah tahun 2011, bukti berupa kwitansi dan akte notaris ada, tanah tersebut untuk investasi saya, sudah saya bayar lunas dan tanah itu sudah saya pondasi" katanya.
Irawati menambahkan, bahwa tanah dijual karena menganggap tidak punya bukti pembelian tanah. "Tapi kenapa dijual tanpa sepengetahuan saya, alasan mereka menjual karena saya tidak punya bukti kwitansi, waktu itu bukti kwitansi lupa saya menaruhnya" imbuhnya.
Irawati berharap tanah bisa dikembalikan ke pihaknya. Karena penjualan tanpa sepengetahuan dirinya.
Ditempat yang sama Kemat membenarkan bahwa lrawati membeli tanah bersama dengan dirinya, "Kalau milik saya sudah di bangun oleh anak saya" ujar Bu Kemat.
(KK) Oknum Ketua RT 009, RW 005, Kradenan Lama, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang, saat dikonfirmasi mengelak kalau dirinya diduga menjual tanah lrawati "Tidak benar pak" ucapnya.
(Red Oky Pujianto)

