Penginapan sin-sin Muntok masih menerima tamu yang bukan pasangan suami dan istri.


Bangka barat,Mediarakyatnusantara. Online- penginapan sin sin menjadi tempat penginapan fenomenal yang ada di Muntok kabupaten Bangka barat dimana penginapan tersebut di katakan bebas bisa memasuki pasangan yang bukan suami dan istri untuk mencari tempat penikmat nafsu di penginapan tersebut sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum apa lagi sekarang memasuki bulan suci ramadhan.(16 Maret 2024)

Dari pantauan team investigasi di lapangan terlihat beberapa unit mobil dan motor terparkir di halaman parkir penginapan sin sin dan pasangan yang bukan suami dan istri memasuki kamar yang telah di pesan di penginapan tersebut.

Team investigasi langsung meminta keterangan pengurus penginapan tersebut, kalau untuk lebih jelasnya langsung tanya aja dengan bos ya, ujarnya

Dari adanya penginapan yang bebas saat dibulan ramadan team investigasi pun langsung meminta keterangan kasad pol PP Bangka barat melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 415 ayat (2) berbunyi, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."( Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak